LPSK Siapkan Perlindungan ke Difabel Korban Pemerkosaan di Makassar

Minggu, 24 Januari 2021 - 19:15 WIB
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
MAKASSAR - Kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan difabel tunawicara berinisial N (16) di Kota Makassar, terus mendapat perhatian dari sejumlah pihak. Kali ini datang dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) .

Wakil Ketua LPSK , Livia Iskandar mengaku telah menemui N di kediamannya dan bertemu orang tua korban untuk menawarkan perlindungan. Dia tidak merinci kapan pertemuan tersebut, yang pasti pihak keluarga setuju akan tawaran itu.





"Keluarga korban telah bersedia mengajukan perlindungan kepada LPSK untuk kemudian kami telaah permohonan perlindungannya. Khususnya pendampingan dalam menjalani proses hukum ke depan," kata Livia dalam rilis yang diterima SINDOnews, Minggu (24/1/2021).

Menurut Livia, apa yang dilakukan tiga orang terduga pelaku sangat keterlaluan. Olehnya itu korban dan keluarganya sangat membutuhkan perlindungan ekstra. Kasus yang diungkap jajaran Polrestabes Makassar ini disebutnya jadi atensi.

Tiga orang pelaku berinisial AS (22), WR (18) dan GN (23). Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap secara terpisah di Kecamatan Makassar, Kota Makassar pada 20-21 Januari 2020.

Selain memperkosa korban, para pelaku juga merekam adegan bejatnya dengan 5 kali pengambilan gambar rekaman video dengan jumlah durasi 12 menit 21 detik. Video kemudian dipakai untuk memeras orang tua korban. Mereka meminta uang Rp5 juta, agar video persetubuhan tidak disebar di media sosial .

LPSK , tambah Livia mengaku sering menyoroti perkara hukum yang melibatkan kelompok rentan ini. Tercatat sebanyak 14 penyandang disabilitas pernah menjadi korban kejahatan ini selama tahun 2020-2021.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content