LPSK Siapkan Perlindungan ke Difabel Korban Pemerkosaan di Makassar

Minggu, 24 Januari 2021 - 19:15 WIB
loading...
LPSK Siapkan Perlindungan ke Difabel Korban Pemerkosaan di Makassar
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan difabel tunawicara berinisial N (16) di Kota Makassar, terus mendapat perhatian dari sejumlah pihak. Kali ini datang dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) .

Wakil Ketua LPSK , Livia Iskandar mengaku telah menemui N di kediamannya dan bertemu orang tua korban untuk menawarkan perlindungan. Dia tidak merinci kapan pertemuan tersebut, yang pasti pihak keluarga setuju akan tawaran itu.



"Keluarga korban telah bersedia mengajukan perlindungan kepada LPSK untuk kemudian kami telaah permohonan perlindungannya. Khususnya pendampingan dalam menjalani proses hukum ke depan," kata Livia dalam rilis yang diterima SINDOnews, Minggu (24/1/2021).

Menurut Livia, apa yang dilakukan tiga orang terduga pelaku sangat keterlaluan. Olehnya itu korban dan keluarganya sangat membutuhkan perlindungan ekstra. Kasus yang diungkap jajaran Polrestabes Makassar ini disebutnya jadi atensi.

Tiga orang pelaku berinisial AS (22), WR (18) dan GN (23). Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap secara terpisah di Kecamatan Makassar, Kota Makassar pada 20-21 Januari 2020.

Selain memperkosa korban, para pelaku juga merekam adegan bejatnya dengan 5 kali pengambilan gambar rekaman video dengan jumlah durasi 12 menit 21 detik. Video kemudian dipakai untuk memeras orang tua korban. Mereka meminta uang Rp5 juta, agar video persetubuhan tidak disebar di media sosial .

LPSK , tambah Livia mengaku sering menyoroti perkara hukum yang melibatkan kelompok rentan ini. Tercatat sebanyak 14 penyandang disabilitas pernah menjadi korban kejahatan ini selama tahun 2020-2021.



Dia menambahkan kasus kekerasan seksual di Sulsel kerap menarget penyandang disabilitas dan dilakukan secara beramai-ramai. Beberapa kasus terjadi di Kota Makassar, Kabupaten Soppeng. Rerata korbannya adalah difabel tunawicara.

"Dua daerah itu korbannya diperkosa beramai-ramai. Ada juga disabilitas rungu-wicara yang diperkosa tetangganya sampai hamil dan melahirkan di Makassar, ada juga korban anak disekap dan diperkosa berhari-hari di Enrekang," jelas Livia.

Sebagai informasi,aksi bejat ketiga pelaku terjadi pada Selasa 19 Januari 2021, sekitar pukul 00.30 Wita di wilayah Kecamatan Makassar, Kota Makassar. Kasus terungkap setelah N pulang dalam kondisi menangis dan menceritakan ke orang tuanya. Lalu melapor ke kepolisian.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar , Kompol Supriady Idrus mengatakan AS merupakan otak dalam perkara itu. Pelaku lah yang menggauli korban berulangkali, sekaligus memvideokan perbuatannya.

"Dia (AS) juga yang membujuk korban, lewat sosial media Facebook. Setelah berkenalan pelaku menjemput korban, terus dibawa ke suatu tempat di Kecamatan Makassar. Iya otak atau tersangka utama," papar Edhy sapaan akrabnya.



Kini ketiga pelaku terancam hukuman berlapis, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 76 E Ayat (2) subsidaer Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Sistem Peradilan Anak juncto Pasal 285 KUHPidana.

"Ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara, maksimal 20 tahun. Barang bukti yang kita sita ada handphone yang digunakan pelaku merekam video asusila, rekaman pemerasan berikut handphone yang dipakai memeras," tukas Edhy.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2250 seconds (0.1#10.140)