Niat Ingin Mendamaikan, Ketua RT Ikut Terseret Kasus Anak Gugat Ayah Kandung Rp3 Miliar

Jum'at, 22 Januari 2021 - 15:33 WIB
Baca Juga: Empat Tahun Jadi Pacar Irina Shayk, Dosa Ronaldo Pernah Salah Kirim Foto Cewek

Yayan tercatat sebagai salah satu pihak yang digugat oleh Deden yang menggugat ayah kandungnya sendiri, Koswara sebesar Rp3 miliar menyusul cekcok soal tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan AH Nasution, Kota Bamdung. Deden dan istrinya menguasakan gugatan tersebut kepada pengacara, Masitoh yang juga diketahui sebagai anak kandung Koswara.

Namun, Masitoh meninggal dunia sebelum sidang lanjutan kasus tersebut digelar, Senin (18/1/2021) lalu akibat penyakit jantung. Kasus tersebut kini terus bergulir dengan kuasa hukum Musa Darwin Pane yang merupakan teman sejawat Masitoh. Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Maria Pauline Lumowa Bacakan Eksepsi

Berdasarkan surat gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, selain Koswara dan Yayan, pihak tergugat lainnya, yakni Hamidah dan Ahmadi serta Imas Solihan dan Rudi Siahaan yang merupakan pasangan suami istri. Hamidah dan Imas sendiri merupakan anak kandung Koswara atau adik dan kakak kandung Deden.

Dalam surat gugatan bernomor 517/Pdt.6/2020/PN Bdg tertanggal 2 Desember 2020 itu, Deden juga ikut menyeret pihak PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Barat dan Banten area Rayon Ujungberung, Kota Bandung serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
(don)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content