Tenaga Kesehatan di Purwakarta Bisa Tentukan Waktu Vaksinasi
Kamis, 21 Januari 2021 - 16:05 WIB
ilustrasi
PURWAKARTA - Penerima vaksin COVID-19 di Kabupaten Purwakarta bisa menentukan waktu vaksinasi. Tenaga kesehatan (nakes) sebagai penerima vaksin pertama bebas menentukan vaksinasi sesuai keinginannya, asalkan dalam rentang waktu yang sudah ditetapkan.
Penentuan waktu vaksinasi bagi nakes tersebut sudah diatur melalui mekanisme yang akan diterapkan pada saat pelaksanaan nanti. Dengan harapan, vaksinasi dapat berjalan aman, lancar dan sesuai target yang divaksin.
Baca juga: Sosialisasi Protokol Kesehatan di Tempat Wisata, Jabar Garap Film Piknik Gaya Baru
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purwakarta, Elitasari Kusuma Wardani mengatakan ada sebanyak 2.120 kuota dengan sasaran nakes yang akan mendapatkan suntik vaksinasi COVID-19. Mereka mendapat dua kali vaksin, yakni pada hari pertama dan hari ke 14 setelah vaksinasi pertama dilakukan.
Penentuan waktu vaksinasi bagi nakes tersebut sudah diatur melalui mekanisme yang akan diterapkan pada saat pelaksanaan nanti. Dengan harapan, vaksinasi dapat berjalan aman, lancar dan sesuai target yang divaksin.
Baca juga: Sosialisasi Protokol Kesehatan di Tempat Wisata, Jabar Garap Film Piknik Gaya Baru
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purwakarta, Elitasari Kusuma Wardani mengatakan ada sebanyak 2.120 kuota dengan sasaran nakes yang akan mendapatkan suntik vaksinasi COVID-19. Mereka mendapat dua kali vaksin, yakni pada hari pertama dan hari ke 14 setelah vaksinasi pertama dilakukan.
Lihat Juga :