Kesal Ditegur Main HP, Pemuda di Jayapura Tikam Ayah Kandung hingga Tewas
Rabu, 20 Januari 2021 - 20:41 WIB
JAYAPURA - SPW (29) seorang pemuda di Kampung Nafri, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua tega menikam ayah kandungnya sendiri hingga tewas. Pelaku berhasil ditangkap, Rabu (20/1/2021) atau satu hari setelah pembunuhan terjadi.
Kapolsek Abepura AKP Clief G Philipus Duwith mengatakan, SPW ditangkap lantaran tega menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri karena dilatarbelakangi masalah handphone genggam (HP). Kini SPW telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura.
Baca juga: Gara-gara Rebutan Purel Cantik, Pengunjung Kafe di Indramayu Tewas Ditikam
"Tersangka SPW terancam 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana," kata Kapolsek dalam pernyataan yang dikirimkan Bidhumas Polda Papua kepada SINDOnews.
Kapolsek menuturkan, bahwa penetapan tersebut tersangka itu telah memenuhi unsur, berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi.
"Barang bukti dan keterangan saksi yang merupakan ibu Kandung korban sudah dimintai, yang mana usai menjalani pemeriksaan pelaku yang kami tetapkan sebagai tersangka dan kini telah menjalani penahanan di Rutan Polsek," timpalnya.
Sebelumnya, kasus pembunuhan yang dilakukan anak terhadap ayah kandungnya itu terjadi, Selasa siang, 19 Januari 2021, di Kampung Nafri, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua.
Kasus tersebut berawal dari cek-cok mulut soal HP yang mana korban tersungut emosi lalu menikam korban menggunakan pisau dapur.
"Korban sempat mendapatkan pertolongan oleh saksi namun sayang nyawa korban tidak tertolong setelah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Abepura," tandasnya.
Kapolsek Abepura AKP Clief G Philipus Duwith mengatakan, SPW ditangkap lantaran tega menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri karena dilatarbelakangi masalah handphone genggam (HP). Kini SPW telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura.
Baca juga: Gara-gara Rebutan Purel Cantik, Pengunjung Kafe di Indramayu Tewas Ditikam
"Tersangka SPW terancam 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana," kata Kapolsek dalam pernyataan yang dikirimkan Bidhumas Polda Papua kepada SINDOnews.
Kapolsek menuturkan, bahwa penetapan tersebut tersangka itu telah memenuhi unsur, berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi.
"Barang bukti dan keterangan saksi yang merupakan ibu Kandung korban sudah dimintai, yang mana usai menjalani pemeriksaan pelaku yang kami tetapkan sebagai tersangka dan kini telah menjalani penahanan di Rutan Polsek," timpalnya.
Sebelumnya, kasus pembunuhan yang dilakukan anak terhadap ayah kandungnya itu terjadi, Selasa siang, 19 Januari 2021, di Kampung Nafri, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua.
Kasus tersebut berawal dari cek-cok mulut soal HP yang mana korban tersungut emosi lalu menikam korban menggunakan pisau dapur.
"Korban sempat mendapatkan pertolongan oleh saksi namun sayang nyawa korban tidak tertolong setelah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Abepura," tandasnya.
(sms)
tulis komentar anda