Enam Tahun DPO, Gembong Curas di Makassar Ditembak Polisi
Selasa, 19 Januari 2021 - 16:08 WIB
Kawanan curas, lanjut Supriady mengaku telah beraksi sejak pertengahan 2014 silam dengan menyasar minimarket, pengendara, gerai handphone, toko-toko bahan campuran sampai rumah kos.
"Barang yang dicuri mulai dari handphone, alat elektronik, sampai sepeda motor. Wilayahnya di Kecamatan Mamajang, Makassar, Tamalate, Tamalanrea, dan Rappocini," tutur pria yang akrab disapa Edhy ini.
Edhy menyatakan saat ini SF masih menjalani pemeriksaan hukum di Mapolrestabes Makassar , berikut barang bukti sebuah ponsel diduga hasil curian dan sepeda motor yang digunakan ketika beraksi. "Pasal yang diterapkan yakni 365 KUHPidana, ancaman hukuman di atas lima tahun," tukasnya.
(agn)
tulis komentar anda