Enam Tahun DPO, Gembong Curas di Makassar Ditembak Polisi
Selasa, 19 Januari 2021 - 16:08 WIB
MAKASSAR - Pelarian SF (28), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan yang selama ini meresahkan warga selama enam tahun belakangan ini akhirnya terhenti. Warga Jalan Onta Baru, Kecamatan Makassar tersebut terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur oleh aparat kepolisian gabungan.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan , Kompol Supriyanto mengatakan, pihaknya terpaksa melumpuhkan SF saat berupaya mengelabui petugas dan berusaha melarikan diri dalam pengembangan kasusnya pada Senin, (18/01/2021) malam.
"Yang bersangkutan melompat dari kendaraan petugas dan membenturkan kepalanya ke wajah anggota yang mengawal, kemudian melarikan diri. Pelaku terpaksa kita lumpuhkan di bagian betis kanan sebanyak dua kali, lalu kita bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara," kata Supriyanto, Selasa (19/1/2021).
Dia menjelaskan, SF diamankan di tempat persembunyiannya, Jalan Mariso, Makassar oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar dibantu Resmob Polda Sulsel. Supriyanto menjelaskan pelaku telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak Januari 2020 lalu.
"Ada tiga laporan polisi yang kami pegang untuk menangkap lelaki SF, Januari 2020 di Polsek Mamajang, Februari di Polsek Tamalate, dan Maret di Polrestabes Makassar . Pelaku dalam beraksi kerap menggunakan senjata tajam untuk mengancam korbannya dan tak segan melukai," ungkapnya.
Sementara itu Kasubag Humas Polrestabes Makassar , Kompol Supriyadi mengaku dalam laporan bernomor LP No 131/III/2020/Polda sulsel/Restabes Mks tertanggal 17 Maret 2020. Pelaku beraksi bersama dua orang rekannya merampas tas warga di Jalan Sungai Saddang.
"Korban baru tiba dari daerah, ketika menurunkan barang dari mobil para pelaku datang mengambil tas. Korban sempat melawan tapi karena pelaku mengeluarkan busur, akhirnya mundur. Di dalam tas ada handphone dan uang tunai berhasil dibawa kabur waktu itu," ucap Supriyadi.
Perwira menengah polisi berpangkat satu bunga ini menjelaskan dua pelaku lain berinisial GL dan BN sudah lebih dulu menjalani proses hukum di Lembaga Pemasyarakat Kelas 1 Makassar. SF merupakan eksekutor dalam setiap aksi kejahatan kelompok curas tersebut.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan , Kompol Supriyanto mengatakan, pihaknya terpaksa melumpuhkan SF saat berupaya mengelabui petugas dan berusaha melarikan diri dalam pengembangan kasusnya pada Senin, (18/01/2021) malam.
"Yang bersangkutan melompat dari kendaraan petugas dan membenturkan kepalanya ke wajah anggota yang mengawal, kemudian melarikan diri. Pelaku terpaksa kita lumpuhkan di bagian betis kanan sebanyak dua kali, lalu kita bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara," kata Supriyanto, Selasa (19/1/2021).
Dia menjelaskan, SF diamankan di tempat persembunyiannya, Jalan Mariso, Makassar oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar dibantu Resmob Polda Sulsel. Supriyanto menjelaskan pelaku telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak Januari 2020 lalu.
"Ada tiga laporan polisi yang kami pegang untuk menangkap lelaki SF, Januari 2020 di Polsek Mamajang, Februari di Polsek Tamalate, dan Maret di Polrestabes Makassar . Pelaku dalam beraksi kerap menggunakan senjata tajam untuk mengancam korbannya dan tak segan melukai," ungkapnya.
Sementara itu Kasubag Humas Polrestabes Makassar , Kompol Supriyadi mengaku dalam laporan bernomor LP No 131/III/2020/Polda sulsel/Restabes Mks tertanggal 17 Maret 2020. Pelaku beraksi bersama dua orang rekannya merampas tas warga di Jalan Sungai Saddang.
"Korban baru tiba dari daerah, ketika menurunkan barang dari mobil para pelaku datang mengambil tas. Korban sempat melawan tapi karena pelaku mengeluarkan busur, akhirnya mundur. Di dalam tas ada handphone dan uang tunai berhasil dibawa kabur waktu itu," ucap Supriyadi.
Perwira menengah polisi berpangkat satu bunga ini menjelaskan dua pelaku lain berinisial GL dan BN sudah lebih dulu menjalani proses hukum di Lembaga Pemasyarakat Kelas 1 Makassar. SF merupakan eksekutor dalam setiap aksi kejahatan kelompok curas tersebut.
tulis komentar anda