Ada PPKM untuk Tekan Penularan COVID-19, Kota Pasuruan Berlakukan Jam Malam

Senin, 18 Januari 2021 - 06:34 WIB
Baca juga: Pegawainya Banyak yang Positif COVID-19, Mulai Hari Ini PN Surabaya Ditutup

"Bila memaksakan memasuki area jalan itu, harus menunjukan KTP atau memiliki kepentingan yang darurat seperti sedang sakit. Selain itu, seluruh toko di Kota Pasuruan, juga diimbau untuk menutup tokonya mulai pukul 20.00 WIB," tegasnya.

Baca juga: Indah Halimah Putri Korban Jatuhnya Sriwijaya Air Dimakamkan di Tanah Kelahirannya

Dia menambahkan, penerapan PPKM ini bertujuan menekan angka penularan COVID-19 di Kota Pasuruan. Hal ini juga diberlakukan di masjid yang ada di Alun-alun Pasuruan. Setiap hari Kamis, salah satu tujuan wisata religius tersebut ditutup total.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!