Jual Aset Negara di Labuan Bajo, Bupati Manggarai Barat Jadi Tersangka, 13 Orang Ditahan
Jum'at, 15 Januari 2021 - 02:31 WIB
KUPANG - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan 13 orang tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset negara berupa tanah di Labuan Bajo , Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Kepala Kejati NTT, Yulianto menyebutkan, telah mentapkan sebanyak 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset negara tersebut. "Sebanyak 13 tersangka telah kami tahan. Tiga lainnya masih belum dilakukan penahanan," tegasnya.
Dari 16 nama tersangka tersebut, salah satunya muncul nama Bupati Manggarai Barat, Agustinus CH Dula , namun belum dilakukan penahanan karena tim jaksa penyidik masih akan melayangkan surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Selain itu, satu tersangka lagi juga belum ditahan karena terkonfirmasi positif COVID-19. Sedangkan satu tersangka lagi hingga kini dinyatakan masih buron. Dari 13 tersangka yang ditahan, salah satunya ada Warga Negara Asing (WNA) sebagai pembeli lahan.
Usai ditetapkan menjadi tersangka, sebanyak 13 tersangka langsung diborgol dan diterbangkan dari Labuan Bajo , ke Kupang, untuk menjalani penahanan dengan status sebagai tahanan penyidik Kejati NTT.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang tilakukan oleh tim jaksa penyidik Kejati NTT, ditemukan bukti kuat dan unsur tindak pidana korupsi dalam penjualan aset negara berupa tanah di Labuan Bajo , sehingga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun.
Baca Juga
Kepala Kejati NTT, Yulianto menyebutkan, telah mentapkan sebanyak 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset negara tersebut. "Sebanyak 13 tersangka telah kami tahan. Tiga lainnya masih belum dilakukan penahanan," tegasnya.
Dari 16 nama tersangka tersebut, salah satunya muncul nama Bupati Manggarai Barat, Agustinus CH Dula , namun belum dilakukan penahanan karena tim jaksa penyidik masih akan melayangkan surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Selain itu, satu tersangka lagi juga belum ditahan karena terkonfirmasi positif COVID-19. Sedangkan satu tersangka lagi hingga kini dinyatakan masih buron. Dari 13 tersangka yang ditahan, salah satunya ada Warga Negara Asing (WNA) sebagai pembeli lahan.
Usai ditetapkan menjadi tersangka, sebanyak 13 tersangka langsung diborgol dan diterbangkan dari Labuan Bajo , ke Kupang, untuk menjalani penahanan dengan status sebagai tahanan penyidik Kejati NTT.
Baca Juga
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang tilakukan oleh tim jaksa penyidik Kejati NTT, ditemukan bukti kuat dan unsur tindak pidana korupsi dalam penjualan aset negara berupa tanah di Labuan Bajo , sehingga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun.
(eyt)
tulis komentar anda