Jual Aset Negara di Labuan Bajo, Bupati Manggarai Barat Jadi Tersangka, 13 Orang Ditahan

Jum'at, 15 Januari 2021 - 02:31 WIB
Sebanyak 13 tersangka kasus korupsi penjualan aset negara di Labuan Bajo, NTT, ditahan Kejati NTT. Foto/iNews TV/Eman Suni
KUPANG - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan 13 orang tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset negara berupa tanah di Labuan Bajo , Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Baca juga: Ada Dugaan Korupsi Tanah Aset Pemkab Manggarai Barat, 2 Hotel di Labuan Bajo Disita Kejati NTT



Kepala Kejati NTT, Yulianto menyebutkan, telah mentapkan sebanyak 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset negara tersebut. "Sebanyak 13 tersangka telah kami tahan. Tiga lainnya masih belum dilakukan penahanan," tegasnya.

Dari 16 nama tersangka tersebut, salah satunya muncul nama Bupati Manggarai Barat, Agustinus CH Dula , namun belum dilakukan penahanan karena tim jaksa penyidik masih akan melayangkan surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!