Sosialisasi Cukup, Sanksi Dijatuhkan Jika Masih Melanggar PPKM
Kamis, 14 Januari 2021 - 18:06 WIB
Kawasan pertokoan dan pusat bisnis di Kota Cimahi yang melanggar jam operasional selama masa PPKM akan mulai diberikan sanksi oleh Pemkot Cimahi mulai hari ini, Kamis (14/1/2021). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
CIMAHI - Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menegaskan sosialisasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) dinilai sudah cukup. Karena itu, jika masih ditemukan ada yang melanggar maka akan disanksi.
"Sosialisasi sudah selesai, dari hari pertama sampai hari ketiga PPKM. Ke depan jika ada yang melanggar maka akan mulai diberikan sanksi,” katanya, Kamis (14/1/2021). Baca juga: Lamongan Berduka, Empat Dokter Telah Gugur Terpapar COVID-19
Menurutnya, sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi sosial hingga administrasi. Ada tahapan yang diberikan sebelum pada sanksi yang paling berat. Dari mulai teguran lisan, peringatan, hingga tertulis. “Jika dianggap sudah membandel maka sanksi tegas akan dijatuhkan,” tegasnya.
Sanksi itu akan berlaku bagi setiap pelanggar, baik masyarakat umum, pengelola cafe, rumah makan, maupun pusat perbelanjaan. Kendati begitu, dia tidak menginginkan ada sanksi denda administrasi yang dijatuhkan. Baca juga: Langgar PPKM, Satgas Covid-19 Bekasi Tutup 18 Diskotek, Karaoke hingga Spa
"Sosialisasi sudah selesai, dari hari pertama sampai hari ketiga PPKM. Ke depan jika ada yang melanggar maka akan mulai diberikan sanksi,” katanya, Kamis (14/1/2021). Baca juga: Lamongan Berduka, Empat Dokter Telah Gugur Terpapar COVID-19
Menurutnya, sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi sosial hingga administrasi. Ada tahapan yang diberikan sebelum pada sanksi yang paling berat. Dari mulai teguran lisan, peringatan, hingga tertulis. “Jika dianggap sudah membandel maka sanksi tegas akan dijatuhkan,” tegasnya.
Sanksi itu akan berlaku bagi setiap pelanggar, baik masyarakat umum, pengelola cafe, rumah makan, maupun pusat perbelanjaan. Kendati begitu, dia tidak menginginkan ada sanksi denda administrasi yang dijatuhkan. Baca juga: Langgar PPKM, Satgas Covid-19 Bekasi Tutup 18 Diskotek, Karaoke hingga Spa
Lihat Juga :