Sosialisasi Cukup, Sanksi Dijatuhkan Jika Masih Melanggar PPKM
Kamis, 14 Januari 2021 - 18:06 WIB
CIMAHI - Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menegaskan sosialisasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) dinilai sudah cukup. Karena itu, jika masih ditemukan ada yang melanggar maka akan disanksi.
"Sosialisasi sudah selesai, dari hari pertama sampai hari ketiga PPKM. Ke depan jika ada yang melanggar maka akan mulai diberikan sanksi,” katanya, Kamis (14/1/2021).
Menurutnya, sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi sosial hingga administrasi. Ada tahapan yang diberikan sebelum pada sanksi yang paling berat. Dari mulai teguran lisan, peringatan, hingga tertulis. “Jika dianggap sudah membandel maka sanksi tegas akan dijatuhkan,” tegasnya.
Sanksi itu akan berlaku bagi setiap pelanggar, baik masyarakat umum, pengelola cafe, rumah makan, maupun pusat perbelanjaan. Kendati begitu, dia tidak menginginkan ada sanksi denda administrasi yang dijatuhkan. Baca juga: Langgar PPKM, Satgas Covid-19 Bekasi Tutup 18 Diskotek, Karaoke hingga Spa
Harapannya semua pihak bisa mengikuti aturan yang diberlakukan dalam PPKM mengingat itu adalah demi kebaikan bersama. Yakni guna mencegah adanya penularan COVID-19 di masyarakat. "Patroli pastinya akan diperketat, sejauh ini masyarakat sadar meski tetap harus diingatkan dan diberikan terus pemahaman akan bahaya COVID-19," tuturnya.
Berdasarkan monitoring, sejauh ini pertokoan, restoran/rumah makan dan tempat-tempat niaga lainnya di Kota Cimahi, pada umumnya sudah paham dan patuh terhadap berbagai aturan yang diterapkan selama PPKM. Seperti pertokoan sudah tutup pukul 19.00 WIB. Rumah makan, cafe, dan restoran buka sampak pukul 21.00 tapi tidak melayani makan di tempat.
"Mudah-mudahan masyarakat tetap sadar dan disiplin tentang apa yang menjadi imbauan pemerintah. Sehingga kasus COVID-19 di Cimahi tidak ada lagi," pungkasnya.
"Sosialisasi sudah selesai, dari hari pertama sampai hari ketiga PPKM. Ke depan jika ada yang melanggar maka akan mulai diberikan sanksi,” katanya, Kamis (14/1/2021).
Menurutnya, sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi sosial hingga administrasi. Ada tahapan yang diberikan sebelum pada sanksi yang paling berat. Dari mulai teguran lisan, peringatan, hingga tertulis. “Jika dianggap sudah membandel maka sanksi tegas akan dijatuhkan,” tegasnya.
Sanksi itu akan berlaku bagi setiap pelanggar, baik masyarakat umum, pengelola cafe, rumah makan, maupun pusat perbelanjaan. Kendati begitu, dia tidak menginginkan ada sanksi denda administrasi yang dijatuhkan. Baca juga: Langgar PPKM, Satgas Covid-19 Bekasi Tutup 18 Diskotek, Karaoke hingga Spa
Harapannya semua pihak bisa mengikuti aturan yang diberlakukan dalam PPKM mengingat itu adalah demi kebaikan bersama. Yakni guna mencegah adanya penularan COVID-19 di masyarakat. "Patroli pastinya akan diperketat, sejauh ini masyarakat sadar meski tetap harus diingatkan dan diberikan terus pemahaman akan bahaya COVID-19," tuturnya.
Berdasarkan monitoring, sejauh ini pertokoan, restoran/rumah makan dan tempat-tempat niaga lainnya di Kota Cimahi, pada umumnya sudah paham dan patuh terhadap berbagai aturan yang diterapkan selama PPKM. Seperti pertokoan sudah tutup pukul 19.00 WIB. Rumah makan, cafe, dan restoran buka sampak pukul 21.00 tapi tidak melayani makan di tempat.
Baca Juga
"Mudah-mudahan masyarakat tetap sadar dan disiplin tentang apa yang menjadi imbauan pemerintah. Sehingga kasus COVID-19 di Cimahi tidak ada lagi," pungkasnya.
(nic)
tulis komentar anda