Didatangi Petugas Yustisi PPKM, Pedagang Blitar Pilih Kucing-kucingan

Kamis, 14 Januari 2021 - 17:03 WIB
Petugas di Kabupaten Blitar, menggelar operasi yustisi dalam rangka pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 11-25 Januari 2021. Foto/Ist.
BLITAR - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Blitar, yang berlangsung mulai 11 Januari 2021, belum sepenuhnya ditaati para pedagang. Saat petugas menggelar operasi yustisi, masih banyak pemilik warung kopi, cafe, pedagang kaki lima dan toko yang melakukan aksi kucing-kucingan.



"Saat petugas datang mereka tutup. Saat petugas pergi, buka lagi," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, Rustin Tri Setyobudi kepada wartawan. Operasi yustisi yang digelar petugas gabungan, yakni polisi, TNI dan Satpol PP, berlangsung tiga kali dalam sehari. Operasi akan berlangsung maraton sampai 25 Januari 2021.



Pada operasi tanggal 11 Januari 2021 di wilayah Kecamatan Srengat, dan Kanigoro, kata Rustin, petugas menjaring sebanyak 30-an pedagang. Kemudian pada 12 Januari 2021 sebanyak 35 pedagang. Mereka tidak mentaati jam malam PPKM . Yakni hanya boleh berjualan hingga batas akhir pukul 20.00 WIB. "Masih ada yang mengaku tidak tahu," terang Rustin.

Dari total 65 pedagang yang terjaring operasi yustisi, 30 di antaranya mendapat teguran tertulis. Mereka mengerti ada PPKM , namun tetap nekat melanggar jam malam. Sedangkan 35 pedagang selebihnya hanya ditegur lisan.

Ada juga sejumlah warga yang terjaring operasi karena tidak mengenakan masker. Kemudian warga yang diperingatkan karena memakai masker dengan cara yang tidak benar. "Yang mendapat teguran lisan adalah mereka yang mengaku tidak tahu kalau ada PPKM ," kata Rustin.



Untuk pedagang yang sengaja melakukan aksi kucing-kucingan dengan petugas, juga diperingatkan. Menurut Rustin, dalam operasi yustisi guna memutus penyebaran COVID-19 tersebut, pihaknya lebih mengedepankan pendekatan persuasif. "Kita melakukan pendekatan humanisme," papar Rustin.

Sementara Rizki, warga Kecamatan Srengat, mengaku sempat terjaring operasi yustisi karena kedapatan tidak memakai masker. Ia didatangi petugas saat berada di warung kopi pinggir jalan. Rizki hanya diminta menunjukkan KTP yang oleh petugas kemudian difoto.

Mungkin sebagai syok terapi, di depan para pengunjung warung, petugas membacakan namanya keras-keras sebagai pelanggar masker. "Tapi setelah itu diberi masker dan diminta langsung memakai," tutur Rizki. Tercatat hingga 12 Januari 2021, jumlah kasus positif COVID-19 di Kabupaten Blitar mencapai 2.422 kasus.



Perinciannya, 1.911 orang sembuh, 173 orang meninggal dunia, 118 mendapat perawatan di rumah sakit dan selebihnya diisolasi. Karena angka kasus kematian yang tinggi serta angka kasus positif COVID-19 terus bertambah, Kabupaten Blitar termasuk dari 11 Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang memberlakukan PPKM .
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content