Hari Ini Jateng Vaksinasi COVID-19, Nakes yang Menolak Wajib Teken Surat Pernyataan
Kamis, 14 Januari 2021 - 03:00 WIB
SEMARANG - Hari ini, Jateng melaksanakan vaksinasi COVID-19 secara massal kepada tenaga kesehatan (Nakes). Vaksinasi awal akan dilakukan jajaran Forkopimda, dan petugas kesehatan di tiga wilayah yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, dan Kota Surakarta.
Kepala Dinas Kesehatan Jateng, Yulianto Prabowo mengatakan, telah menyiapkan cara untuk mengantisipasi penolakan vaksinasi dari petugas kesehatan. Dia mengaku telah mempunyai langkah tersendiri.
"Akan kami tempuh langkah persuasif dahulu. Kalau takut kami kuatkan dahulu, ada banyak dokter yang bisa menjelaskan. Namun kalau sudah diedukasi tetap tidak mau, maka yang bersangkutan akan menandatangani surat pernyataan penolakan," kata Yulianto.
Dia menyebut, ada beberapa peraturan yang dapat dikaitkan terhadap penolak vaksin . Di antaranya, UU Kesehatan No. 36/2009, dan Perda Jawa Tengah No. 11/2013, tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit di Jateng.
"Terkait sanksi bukan kewenangan kami. Tapi yang jelas, kepada yang menolak kami akan persuasi dulu. Setelah tidak bisa ya buat form penolakan dan tanda tangani itu," tegas Yuli.
Dia menyebut, pada tahap pertama telah didistribusikan sebanyak 56.860 dosis vaksin . Rinciannya, Kota Semarang sebanyak 38.240 dosis vaksin untuk 18.752 tenaga kesehatan, Kabupaten Semarang 8.000 dosis vaksin untuk 3.987 tenaga kesehatan. Sedangkan, Kota Surakarta sementara menerima 10.620 dosis vaksin untuk 10.609 tenaga kesehatan.
Setiap petugas kesehatan akan memperoleh dua kali suntik vaksin . Pertama, pada tanggal 14 Januari dan diulang di hari ke-14. Untuk Kota Surakarta, baru didistribusikan dosis vaksin untuk sekali suntik. Mendekati hari ke-14, barulah vaksin dari gudang penyimpanan obat milik Pemprov Jateng, dikirimkan ke daerah itu.
Baca Juga
Kepala Dinas Kesehatan Jateng, Yulianto Prabowo mengatakan, telah menyiapkan cara untuk mengantisipasi penolakan vaksinasi dari petugas kesehatan. Dia mengaku telah mempunyai langkah tersendiri.
"Akan kami tempuh langkah persuasif dahulu. Kalau takut kami kuatkan dahulu, ada banyak dokter yang bisa menjelaskan. Namun kalau sudah diedukasi tetap tidak mau, maka yang bersangkutan akan menandatangani surat pernyataan penolakan," kata Yulianto.
Dia menyebut, ada beberapa peraturan yang dapat dikaitkan terhadap penolak vaksin . Di antaranya, UU Kesehatan No. 36/2009, dan Perda Jawa Tengah No. 11/2013, tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit di Jateng.
"Terkait sanksi bukan kewenangan kami. Tapi yang jelas, kepada yang menolak kami akan persuasi dulu. Setelah tidak bisa ya buat form penolakan dan tanda tangani itu," tegas Yuli.
Baca Juga
Dia menyebut, pada tahap pertama telah didistribusikan sebanyak 56.860 dosis vaksin . Rinciannya, Kota Semarang sebanyak 38.240 dosis vaksin untuk 18.752 tenaga kesehatan, Kabupaten Semarang 8.000 dosis vaksin untuk 3.987 tenaga kesehatan. Sedangkan, Kota Surakarta sementara menerima 10.620 dosis vaksin untuk 10.609 tenaga kesehatan.
Baca Juga
Setiap petugas kesehatan akan memperoleh dua kali suntik vaksin . Pertama, pada tanggal 14 Januari dan diulang di hari ke-14. Untuk Kota Surakarta, baru didistribusikan dosis vaksin untuk sekali suntik. Mendekati hari ke-14, barulah vaksin dari gudang penyimpanan obat milik Pemprov Jateng, dikirimkan ke daerah itu.
(eyt)
tulis komentar anda