Keputusan KPU Tolak Rekomendasi Diskualifikasi Calon Petahana Dinilai Cacat Hukum
Rabu, 13 Januari 2021 - 11:30 WIB
Kami akan rebut kembali hak hak masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda mengatakan, pihaknya menghormati keputusan KPU. Dengan adanya putusan itu, KPU dinilai telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. "Apapun keputusan itu, kami hormati," kata dia.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, telah memutuskan calon bupati petahana Ade Sugianto, melanggar Pasal 71 Ayat 3 yang sanksinya Pasal 71 Ayat 5 tentang pembatalan calon.
Rekomendasi itu telah dilayangkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya sekaligus pemilik kewenangan apakah sanksi dijalankan atau ditolak nantinya dalam waktu 7 hari sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tengang Pilkada.
Ade Sugianto, terbukti melanggar Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan dugaan menggunakan kewenangan kepala daerah untuk kepentingan pemilihan dirinya. Yakni, mengeluarkan program pemerintah daerah sertifikat gratis bagi para Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dengan berharap penerima mendukung calon petahana dalam rentan waktu 6 bulan sebelum ditetapkan calon.
Lihat Juga: Blusukan ke Tasikmalaya, Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Antisipasi Kenaikan Harga Sembako
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda mengatakan, pihaknya menghormati keputusan KPU. Dengan adanya putusan itu, KPU dinilai telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. "Apapun keputusan itu, kami hormati," kata dia.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, telah memutuskan calon bupati petahana Ade Sugianto, melanggar Pasal 71 Ayat 3 yang sanksinya Pasal 71 Ayat 5 tentang pembatalan calon.
Rekomendasi itu telah dilayangkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya sekaligus pemilik kewenangan apakah sanksi dijalankan atau ditolak nantinya dalam waktu 7 hari sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tengang Pilkada.
Ade Sugianto, terbukti melanggar Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan dugaan menggunakan kewenangan kepala daerah untuk kepentingan pemilihan dirinya. Yakni, mengeluarkan program pemerintah daerah sertifikat gratis bagi para Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dengan berharap penerima mendukung calon petahana dalam rentan waktu 6 bulan sebelum ditetapkan calon.
Lihat Juga: Blusukan ke Tasikmalaya, Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Antisipasi Kenaikan Harga Sembako
(msd)
tulis komentar anda