Langgar Prokes, Pesta Pernikahan di Surabaya Dibubarkan

Selasa, 12 Januari 2021 - 13:18 WIB
Farida mengatakan, pihaknya mengimbau dalam hajatan tersebut harus tetap jaga jarak. Sedangkan kuotanya hanya 25 persen dengan menata kursi. Namun yang datang secara bergiliran atau 25 persen yang boleh masuk. Serta mematuhi jam-jam sesuai PPKM. (Baca juga: Hasil Razia, 3 Pengunjung Warkop Reaktif saat Rapid Antibody)

Kata Farida, saat didatangi petugas para tamu terlihat bergerombol dan meja serta kursi tidak ditata sesuai protokol kesehatan. Padahal pada saat makan, pasti membuka masker dan berhadap-hadapan. "Itu yang tidak boleh. Jadi tadi kami sarankan meja kursi diatur jarak dengan zig-zag," tegasnya.

Selanjutnya pemilik hajatan dilakukan pendataan dan di sita KTP. Bahkan saat petugas datang ada beberapa tamu memilih balik karena ada petugas. Tidak hanya itu, sound sistem didepan tenda juga diminta untuk dibongkar dan diganti yang kecil hanya untuk sekitar hajatan. "Tetap yang punya hajat kami mintai KTP-nya untuk administrasi. Jadi silakan tetap dengan protokol kesehatan , jaga jarak," pungkasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!