Hasil Razia, 3 Pengunjung Warkop Reaktif saat Rapid Antibody
loading...
A
A
A
GRESIK - Peringatan bagi warga Gresik agar tetep memperhatikan protokol kesehatan (prokes) saat nongkrong di warung kopi (warkop). Hasil razia PPKM hari pertama, tiga pengunjung reaktif saat rapid antibody. Para pelanggar prokes tersebut langsung dipulangkan ke rumah masing-masing untuk menjalani isolasi mandiri.
"Kami langsung berkoordinasi dengan pihak desa setempat untuk segera melakukan Swab Test PCR kepada ketiga orang tersebut," kata Kapolsek Wringinanom AKP Christian Bayu, Selasa (12/1/2021). (Baca juga: Plt Wali Kota Surabaya dan Forkopimda Jatim Razia Pusat Perbelanjaan)
Christian menjelaskan, para pelanggar prokes itu ditemukan dalam warung yang masih buka di atas pukul 21.00 WIB. Ada 10 orang yang melanggar prokes. Tidak pakai masker dan berkerumun. "Hasil rapid tiga orang reaktif," imbuhnya.
Camat Wringinanom, Suwartono menambahkan, ketiga orang yang diketahui reaktif itu diminta menjalani isolasi mandiri di rumah. Sambil menunggu jadwal Swab Test PCR . "Warung yang mereka kunjungi langsung kami tutup," ungkapnya. (Baca juga:
PPKM Diterapkan, ACT Kembali Aktifkan Layanan Antar Pangan Gratis)
Pemilik warung langsung diberikan peringatan agar mengikuti aturan yang telah ditentukan. Sesuai surat Kep Gubernur Jatim No 7 tahun 2021 dan SE Bupati Gresik No 1 tahun 2021 tentang PPKM.
"Kami langsung berkoordinasi dengan pihak desa setempat untuk segera melakukan Swab Test PCR kepada ketiga orang tersebut," kata Kapolsek Wringinanom AKP Christian Bayu, Selasa (12/1/2021). (Baca juga: Plt Wali Kota Surabaya dan Forkopimda Jatim Razia Pusat Perbelanjaan)
Christian menjelaskan, para pelanggar prokes itu ditemukan dalam warung yang masih buka di atas pukul 21.00 WIB. Ada 10 orang yang melanggar prokes. Tidak pakai masker dan berkerumun. "Hasil rapid tiga orang reaktif," imbuhnya.
Camat Wringinanom, Suwartono menambahkan, ketiga orang yang diketahui reaktif itu diminta menjalani isolasi mandiri di rumah. Sambil menunggu jadwal Swab Test PCR . "Warung yang mereka kunjungi langsung kami tutup," ungkapnya. (Baca juga:
PPKM Diterapkan, ACT Kembali Aktifkan Layanan Antar Pangan Gratis)
Pemilik warung langsung diberikan peringatan agar mengikuti aturan yang telah ditentukan. Sesuai surat Kep Gubernur Jatim No 7 tahun 2021 dan SE Bupati Gresik No 1 tahun 2021 tentang PPKM.
(don)