Hari Pertama PPKM, Ganjar Gowes Sisir Gang-Gang Kecil dengan Pengeras Suara
Senin, 11 Januari 2021 - 09:03 WIB
Belum selesai, Ganjar melanjutkan perjalanannya menuju kawasan Pecinan. Di sana, Ganjar kemudian mengingatkan warga agar mematuhi protokol kesehatan. Dalam berjualan, agar selalu menjaga jarak dan mengenakan masker.
“Bapak-bapak, Ibu-ibu, hari ini mulai pembatasan se Jawa Bali sampai tanggal 25 nanti. Diingat, kita pembatasan tanggal 11-25 Januari, kalau panjenengan tertib kita bisa menekan penularan. Ayo kita jaga diri, untuk menjaga keluarga, dengan itu kita juga menjaga negara. Maskernya selalu dipakai nggeh,” ujarnya.
Selain berkeliling sembari gowes, Ganjar juga membagikan masker dengan corak merah putih. Sepanjang perjalananpun, Ganjar Pranowo menggunakan pengeras suara dan mengingatkan warga untuk mengenakan masker serta menjaga jarak.
Sebagai informasi, Pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah di Jawa-Bali. Kebijakan ini mulai berlaku pada hari ini, Senin (11/1/2021) hingga dua pekan ke depan, 25 Januari 2021. (Baca juga: Presiden Jokowi Minta Gubernur Divaksinasi Pertama, Ganjar: Saya Siap!)
PPKM berlaku di sejumlah wilayah yang memenuhi empat kriteria yang ditetapkan pemerintah. Kriteria itu adalah:
* Tingkat kematian di atas tingkat kematian nasional yaitu 3 persen
“Bapak-bapak, Ibu-ibu, hari ini mulai pembatasan se Jawa Bali sampai tanggal 25 nanti. Diingat, kita pembatasan tanggal 11-25 Januari, kalau panjenengan tertib kita bisa menekan penularan. Ayo kita jaga diri, untuk menjaga keluarga, dengan itu kita juga menjaga negara. Maskernya selalu dipakai nggeh,” ujarnya.
Selain berkeliling sembari gowes, Ganjar juga membagikan masker dengan corak merah putih. Sepanjang perjalananpun, Ganjar Pranowo menggunakan pengeras suara dan mengingatkan warga untuk mengenakan masker serta menjaga jarak.
Sebagai informasi, Pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah di Jawa-Bali. Kebijakan ini mulai berlaku pada hari ini, Senin (11/1/2021) hingga dua pekan ke depan, 25 Januari 2021. (Baca juga: Presiden Jokowi Minta Gubernur Divaksinasi Pertama, Ganjar: Saya Siap!)
PPKM berlaku di sejumlah wilayah yang memenuhi empat kriteria yang ditetapkan pemerintah. Kriteria itu adalah:
* Tingkat kematian di atas tingkat kematian nasional yaitu 3 persen
Lihat Juga :