Modifikasi Aturan PPKM, Ini Alasan Walikota Malang
Sabtu, 09 Januari 2021 - 02:10 WIB
MALANG - Pemerintah tiga daerah di Malang raya sepakat melakukan modifikasi aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) sebagai langkah pencegahan penyebaran COVID-19.
Berdasarkan kesepakatan perbedaan yang terjadi pada poin pemberlakuan jam malam dan kapasitas maksimal tempat usaha. Wali Kota Malang, Sutiaji menyatakan, kesepakatan modifikasi poin aturan PPKM lantaran daerah tentu yang lebih tahu kondisi masing–masing. (Baca Juga: PSBB di Malang Raya, Tiga Daerah Rapat Koordinasi Pelaksanaan di Lapangan
“Kita tahu sepertinya klaster-klaster yang banyak mana, kan kita sudah punya tracing jadi satu,” kata Sutiaji mengenai alasan modifikasi aturan dari Mendagri terkait PPKM, kepada awak media pada Jumat (8/1/2021). (Baca Juga: elang PSBB di Surabaya dan Malang, Ini Harapan Driver Online )
Sutiaji menambahkan, bila berdasarkan instruksi Mendagri disebut ada beberapa daerah yang menolak instruksi itu dan memilih memodifikasi peraturan. “Itu kan dikembalikan ke daerah masing-masing, kalau daerah diktum 2 (aturan PPKM) itu kan bunyinya blabla dan banyak sejumlah daerah yang menolak untuk lakukan itu,” tuturnya.
Namun bagi Sutiaji, kesepakatan tiga kepala daerah ini hanya memfasilitasi aspirasi dari para pelaku usaha yang ada di Malang raya. (Baca Juga: Positif COVID-19 di Kota Malang Melonjak Tajam, Tim Gabungan Hentikan Wisuda Unmer )
“Daripada kita membuat regulasi ketat tapi pelaksanaan zero, maka kompromi bagi saya itu penting. Bagaimana memberikan ruang bagi teman-teman pengusaha, tapi protokol COVID-19 tetap ditegakkan, saya minta ke masyarakat dan kelompok usaha yang bisa mengerti semuanya. Karena keganasan COVID-19 semakin hari semakin bisa dirasakan,” tandasnya.
Sebagai informasi pemerintah pusat menerapkan PPKM, yang berlaku pada 11 - 25 Januari 2021 di Pulau Jawa-Bali. Di Jawa Timur sendiri ada dua wilayah yang diberlakukan PPKM, yakni Surabaya raya dan Malang raya.
Berdasarkan kesepakatan perbedaan yang terjadi pada poin pemberlakuan jam malam dan kapasitas maksimal tempat usaha. Wali Kota Malang, Sutiaji menyatakan, kesepakatan modifikasi poin aturan PPKM lantaran daerah tentu yang lebih tahu kondisi masing–masing. (Baca Juga: PSBB di Malang Raya, Tiga Daerah Rapat Koordinasi Pelaksanaan di Lapangan
“Kita tahu sepertinya klaster-klaster yang banyak mana, kan kita sudah punya tracing jadi satu,” kata Sutiaji mengenai alasan modifikasi aturan dari Mendagri terkait PPKM, kepada awak media pada Jumat (8/1/2021). (Baca Juga: elang PSBB di Surabaya dan Malang, Ini Harapan Driver Online )
Sutiaji menambahkan, bila berdasarkan instruksi Mendagri disebut ada beberapa daerah yang menolak instruksi itu dan memilih memodifikasi peraturan. “Itu kan dikembalikan ke daerah masing-masing, kalau daerah diktum 2 (aturan PPKM) itu kan bunyinya blabla dan banyak sejumlah daerah yang menolak untuk lakukan itu,” tuturnya.
Namun bagi Sutiaji, kesepakatan tiga kepala daerah ini hanya memfasilitasi aspirasi dari para pelaku usaha yang ada di Malang raya. (Baca Juga: Positif COVID-19 di Kota Malang Melonjak Tajam, Tim Gabungan Hentikan Wisuda Unmer )
“Daripada kita membuat regulasi ketat tapi pelaksanaan zero, maka kompromi bagi saya itu penting. Bagaimana memberikan ruang bagi teman-teman pengusaha, tapi protokol COVID-19 tetap ditegakkan, saya minta ke masyarakat dan kelompok usaha yang bisa mengerti semuanya. Karena keganasan COVID-19 semakin hari semakin bisa dirasakan,” tandasnya.
Sebagai informasi pemerintah pusat menerapkan PPKM, yang berlaku pada 11 - 25 Januari 2021 di Pulau Jawa-Bali. Di Jawa Timur sendiri ada dua wilayah yang diberlakukan PPKM, yakni Surabaya raya dan Malang raya.
(nic)
tulis komentar anda