PSBB di Malang Raya, Tiga Daerah Rapat Koordinasi Pelaksanaan di Lapangan

Kamis, 07 Januari 2021 - 14:59 WIB
loading...
PSBB di Malang Raya,...
Menjelang PSBB di Malang Raya, sejumlah persiapan telah dilakukan, termasuk rakor tiga wilayah.
A A A
MALANG - Tiga daerah di Malang raya melakukan koordinasi menjelang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diputuskan pemerintah pusat. PSBB sendiri akan diberlakukan di wilayah Malang raya yang meliputi, Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.

Tiga daerah ini pun telah melakukan rapat koordinasi pemantapan pelaksanaan PSBB di Malang Raya. Rapat digelar pada Kamis siang (7/1/2021) di Balai Kota Malang. Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, Wali Kota Malang Sutiaji, sementara Bupati Malang Sanusi yang berhalangan hadir diwakili oleh Asisten 1 Pemkab Malang merumuskan mekanisme dan kesepakatan PSBB.

(Baca juga: KPK Amankan Dokumen Proyek Tempat Wisata di Kota Batu )

"Masih koordinasi Malang raya untuk instruksi menteri menteri mengenai PSBB. Insya Allah PSBB-nya bukan seperti PSBB di awal dulu tapi hanya pembatasan seperti mau menghadapi malam tahun baru," ujar Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko ditemui awak media.

Namun menurutnya, saat ini formulasinya teknisnya masih belum dirumuskan. Mengingat masih menunggu keputusan dari pemerintah provinsi.

"Ini kita sedang dalam formulasikan supaya dalam satu ketentuan bahasa, dan akan dikomunikasikan bersama. Tetapi menurut pak pangdam besok itu akan ada rakor virtual dari provinsi, forkopimda seluruh jatim jadi besok kita tunggu itu," ungkapnya kembali.

Sementara itu Wali Kota Malang Sutiaji menegaskan pemerintah tiga daerah di Malang raya mengikuti instruksi dari pusat terkait sistematika pelaksanaan PSBB kali ini.

(Baca juga: Sebaran COVID-19 Meluas, PSBB Tak Harus Bertumpu di Kota Surabaya )

"Karena sifatnya topdown, dari pusat jadi kita ngikuti saja. Kita kumpul dengan tiga daerah, sudah disepakati bahwa kita akan modifikasi," ucap Sutiaji.

Modifikasi yang dimaksud mulai dari penerapan jam malam yang bila di pemerintah pusat diatur hingga maksimal pukul 19.00 WIB. Maka itu akan dimodifikasi menjadi maksimal pukul 20.00 atau 21.00 WIB. Selain itu di aturan PSBB yang dikeluarkan pemerintah pusat, pusat perbelanjaan, hotel, dan pelaku usaha juga wajib membatasi kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.

"Tempat usaha kafe, mal, kalau dulu 50 (persen dari kapasitas total) sekarang 25 (persen) , tapi kita lihat saja selama masa Covid-19 ini okupansi dari masing-masing mal maupun hotel tidak lebih dari 25 kecuali weekend, maka saya kira nanti akan kita modifikasi," tukasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2168 seconds (0.1#10.140)