Cegah Penularan COVID-19, Gubernur Bali Perluas Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Jum'at, 08 Januari 2021 - 19:09 WIB
DENPASAR - Gubernur Bali , I Wayan Koster memperluas wilayah pembatasan kegiatan masyarakat. Selain Denpasar dan Badung yang diperintahkan pusat, ada tambahan tiga kabupaten, yaitu Tabanan, Gianyar dan Klungkung.
(Baca juga: Ikut Kena PSBB, Gubernur Bali: Kurang Pas Bali Disebut Berkontribusi Penambahan COVID-19 )
Koster mengungkap itu dalam talk show bertajuk "Implementasi PPKM Jawa-Bali: Kesiapan Pemerintah Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali ", Jumat (8/1/2021) sore.
"Denpasar dan Badung telah diatur dalam Instruksi Mendagri. Kami tidak hanya dua wilayah ini. Tapi tambah satu jalur pariwisata yaitu Klungkung, Gianyar, dan Tabanan," kata Koster.
Menurut dia, tiga kabupaten itu merupakan wilayah perbatasan Denpasar dan Badung, sehingga interaksi masyarakatnya cukup tinggi.
Koster mengatakan, penerapan pembatasan di Bali tidak akan sepenuhnya menuruti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 .
(Baca juga: Totalitas Dukung PPKM Jawa-Bali, Menparekraf Sandi Uno Siapkan Kamar Hotel )
Untuk aktivitas perkantoran, Koster membolehkan 50% pegawai bekerja dari kantor dan sisanya dari rumah. Bahkan untuk pegawai rumah sakit, dibolehkan hingga 75% dan sisanya dari rumah.
Koster juga tidak setuju dengan istilah PSBB. "Sampai saat ini Bali belum pernah melakukan PSBB. Jadi ke Pak Menko Perekonomian, mohon jangan pakai PSBB karena kami belum pernah," pintanya.
(Baca juga: Pasuruan Gempar, Jenazah Wanita Telanjang Ditemukan di Tepian Sungai )
Sebagai gantinya, Koster memilih istilah pembatasan berbasis desa. "Jadi Bali tidak melakukan pembatasan pada satu wilayah, kabupaten/kota," tutup mantan anggota DPR ini.
(Baca juga: Ikut Kena PSBB, Gubernur Bali: Kurang Pas Bali Disebut Berkontribusi Penambahan COVID-19 )
Koster mengungkap itu dalam talk show bertajuk "Implementasi PPKM Jawa-Bali: Kesiapan Pemerintah Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali ", Jumat (8/1/2021) sore.
"Denpasar dan Badung telah diatur dalam Instruksi Mendagri. Kami tidak hanya dua wilayah ini. Tapi tambah satu jalur pariwisata yaitu Klungkung, Gianyar, dan Tabanan," kata Koster.
Menurut dia, tiga kabupaten itu merupakan wilayah perbatasan Denpasar dan Badung, sehingga interaksi masyarakatnya cukup tinggi.
Koster mengatakan, penerapan pembatasan di Bali tidak akan sepenuhnya menuruti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 .
(Baca juga: Totalitas Dukung PPKM Jawa-Bali, Menparekraf Sandi Uno Siapkan Kamar Hotel )
Untuk aktivitas perkantoran, Koster membolehkan 50% pegawai bekerja dari kantor dan sisanya dari rumah. Bahkan untuk pegawai rumah sakit, dibolehkan hingga 75% dan sisanya dari rumah.
Koster juga tidak setuju dengan istilah PSBB. "Sampai saat ini Bali belum pernah melakukan PSBB. Jadi ke Pak Menko Perekonomian, mohon jangan pakai PSBB karena kami belum pernah," pintanya.
(Baca juga: Pasuruan Gempar, Jenazah Wanita Telanjang Ditemukan di Tepian Sungai )
Sebagai gantinya, Koster memilih istilah pembatasan berbasis desa. "Jadi Bali tidak melakukan pembatasan pada satu wilayah, kabupaten/kota," tutup mantan anggota DPR ini.
(eyt)
tulis komentar anda