Pengusaha Hotel dan Restoran di Lutra Dibebaskan Pajak 2 Bulan

Kamis, 14 Mei 2020 - 21:50 WIB
Ada empat poin dalam surat tersebut, salah satunya memberikan insentif pajak (tax incentive) kepada para pengusaha hotel dan restoran berupa pembebasan pemungutan pajak terhitung mulai 11 Mei 2020 sampai 30 Juni 2020.

“Pembebasan pemungutan pajak di sini adalah tidak memungut pajak bagi konsumen yang datang berkunjung ke hotel dan berbelanja di restoran,” begitu salah satu bunyi surat tersebut.

Pada poin keempat dalam surat yang ditandatangani Bupati Luwu Utara ini disebutkan bahwa bagi para pengusaha yang telah melakukan pemungutan pada bulan Mei 2020 atau sebelum diterbitkannya surat ini, akan diberikan insentif pajak berupa penundaan pembayaran hasil pungutan pajak sampai pada 30 Juni 2020.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!