Pengusaha Hotel dan Restoran di Lutra Dibebaskan Pajak 2 Bulan
Kamis, 14 Mei 2020 - 21:50 WIB
Bupati Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Indah Putri Indriani. Foto: Istimewa
LUWU UTARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara , memberikan keringanan pajak kepada para pengusaha hotel dan restoran. Restoran di sini termasuk rumah makan dan sejenisnya.
Pemberian keringanan pajak dilakukan dalam rangka meringankan beban hidup masyarakat, sekaligus sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah agar masyarakat tetap di rumah akibat dampak pandemi COVID-19 .
Pemberian keringanan pajak bagi para pengusaha hotel dan restoran diperkuat dengan diterbitkannya Surat Penyampaian Bupati Luwu Utara Nomor 970.953/185/Bapenda yang ditujukan kepada para Pengusaha Hotel dan Restoran di Kabupaten Luwu Utara. Surat Penyampaian Bupati Luwu Utara diterbitkan pada 11 Mei 2020.
Baca Juga: Bupati Lutra Minta Masyarakat yang Terima Bantuan Dobel Melapor
Pemberian keringanan pajak dilakukan dalam rangka meringankan beban hidup masyarakat, sekaligus sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah agar masyarakat tetap di rumah akibat dampak pandemi COVID-19 .
Pemberian keringanan pajak bagi para pengusaha hotel dan restoran diperkuat dengan diterbitkannya Surat Penyampaian Bupati Luwu Utara Nomor 970.953/185/Bapenda yang ditujukan kepada para Pengusaha Hotel dan Restoran di Kabupaten Luwu Utara. Surat Penyampaian Bupati Luwu Utara diterbitkan pada 11 Mei 2020.
Baca Juga: Bupati Lutra Minta Masyarakat yang Terima Bantuan Dobel Melapor
Lihat Juga :