Pemprov Jakarta Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap bagi Kendaraan Listrik
Selasa, 05 Mei 2026 - 10:48 WIB
loading...
Pemprov DKI Jakarta tetap mempertahankan insentif fiskal berupa pembebasan PKB) dan BBNKB bagi kendaraan listrik. Tak hanya itu, kebijakan pembebasan dari ganjil genap bagi kendaraan listrik juga tetap berlaku. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tetap mempertahankan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Tak hanya itu, kebijakan pembebasan dari aturan ganjil genap bagi kendaraan listrik juga tetap berlaku.
Kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Keluarkan Kebijakan Pajak Kendaraan Listrik
Dengan demikian, arah kebijakan Pemprov Jakarta tetap konsisten dalam mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan dan percepatan transisi energi bersih.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan insentif fiskal bagi kendaraan listrik di Jakarta tetap mengacu pada arah kebijakan pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Keluarkan Kebijakan Pajak Kendaraan Listrik
Dengan demikian, arah kebijakan Pemprov Jakarta tetap konsisten dalam mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan dan percepatan transisi energi bersih.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan insentif fiskal bagi kendaraan listrik di Jakarta tetap mengacu pada arah kebijakan pemerintah pusat.
Lihat Juga :