Pengusaha Hotel dan Restoran di Lutra Dibebaskan Pajak 2 Bulan

Kamis, 14 Mei 2020 - 21:50 WIB
loading...
Pengusaha Hotel dan...
Bupati Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Indah Putri Indriani. Foto: Istimewa
A A A
LUWU UTARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara , memberikan keringanan pajak kepada para pengusaha hotel dan restoran. Restoran di sini termasuk rumah makan dan sejenisnya.

Pemberian keringanan pajak dilakukan dalam rangka meringankan beban hidup masyarakat, sekaligus sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah agar masyarakat tetap di rumah akibat dampak pandemi COVID-19 .

Pemberian keringanan pajak bagi para pengusaha hotel dan restoran diperkuat dengan diterbitkannya Surat Penyampaian Bupati Luwu Utara Nomor 970.953/185/Bapenda yang ditujukan kepada para Pengusaha Hotel dan Restoran di Kabupaten Luwu Utara. Surat Penyampaian Bupati Luwu Utara diterbitkan pada 11 Mei 2020.

Baca Juga: Bupati Lutra Minta Masyarakat yang Terima Bantuan Dobel Melapor

Ada empat poin dalam surat tersebut, salah satunya memberikan insentif pajak (tax incentive) kepada para pengusaha hotel dan restoran berupa pembebasan pemungutan pajak terhitung mulai 11 Mei 2020 sampai 30 Juni 2020.

“Pembebasan pemungutan pajak di sini adalah tidak memungut pajak bagi konsumen yang datang berkunjung ke hotel dan berbelanja di restoran,” begitu salah satu bunyi surat tersebut.

Pada poin keempat dalam surat yang ditandatangani Bupati Luwu Utara ini disebutkan bahwa bagi para pengusaha yang telah melakukan pemungutan pada bulan Mei 2020 atau sebelum diterbitkannya surat ini, akan diberikan insentif pajak berupa penundaan pembayaran hasil pungutan pajak sampai pada 30 Juni 2020.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Otomatis, Ini yang Perlu Wajib Pajak Tahu
Pemprov Jakarta Pertahankan...
Pemprov Jakarta Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap bagi Kendaraan Listrik
Menjaga Jakarta Tetap...
Menjaga Jakarta Tetap Layak Huni di Tengah Keterbatasan Lahan
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Pembebasan 100% Pokok PBB-P2 Tahun 2025
Lebih Cepat! Transaksi...
Lebih Cepat! Transaksi BPHTB Kini Bisa lewat Sistem Pajak Online Jakarta
Banjir Luwu Utara Bikin...
Banjir Luwu Utara Bikin 5 Desa Terisolasi 3 Bulan, Pemerintah Tutup Mata?
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Purbaya Tunda Insentif...
Purbaya Tunda Insentif Pajak Kendaraan Listrik Satu Bulan
Rakortas Stimulus Kuartal...
Rakortas Stimulus Kuartal II 2026: Berikut Paket Insentif Fiskal, hingga Biaya Transportasi
Rekomendasi
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Marketplace kian ‘Sesak’,...
Marketplace kian ‘Sesak’, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
Segera Dibuka, Begini...
Segera Dibuka, Begini Ketentuan dan Jadwal Jalur Domisili di SPMB Jakarta 2026
Berita Terkini
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Senin 15 Desember: Indonesia Nyaman di Posisi 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved