Kapolda Aceh Irjen Wahyu Widada Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika Seberat 61 Kilogram
Rabu, 06 Januari 2021 - 18:16 WIB
Kemudian tim gabungan melakukan penghadangan dan memberhentikan mobil yang diduga kurir tersebut di depan terminal Lhoksukon, Aceh Utara. Dalam penghadangan tersebut petugas berhasil menangkap lima orang tersangka dan didapati 15 kg sabu.
Di TKP Lhoksukon petugas berhasil mengamankan 15 kg sabu beserta lima orang tersangka, yaitu FKH (29), AMD (27), ND (55), EDF (28), dan MHD (35).
Setelah dilakukan pengembangan dengan kontrol delivery, tim opsnal kembali berhasil menangkap satu tersangka lainnya berinisial RS (41) di Desa Buket Panjo, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, serta mengamankan 46 kg sabu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas di TKP Lhoksukon berupa narkotika jenis sabu seberat 15 kg, 3 HP Nokia, 1 HP Android, 1 mobil Daihatsu Xenia Nopol BL 1601 BN, 1 HP satelit merek Thuraya, 1 unit GPS, dan 1 unit bout nelayan jenis Oskadon.
(Baca juga: Kelompok Bersenjata di Papua Tembaki Helikopter PT Freeport Indonesia di Tembagapura)
Di TKP Aceh Timur petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 46 kg, 1 pucuk senjata api jenis revolver beserta 5 butir amunisi, 1 mobil Honda CRV Nopol BK 1348 AAS, 2 HP Nokia, dan 1 HP Vivo.
(Baca juga: OPM Kalikopi Diduga Kelompok Bersenjata yang Menembaki Helikopter di Tembagapura)
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), subs pasal 115 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati.
Di TKP Lhoksukon petugas berhasil mengamankan 15 kg sabu beserta lima orang tersangka, yaitu FKH (29), AMD (27), ND (55), EDF (28), dan MHD (35).
Setelah dilakukan pengembangan dengan kontrol delivery, tim opsnal kembali berhasil menangkap satu tersangka lainnya berinisial RS (41) di Desa Buket Panjo, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, serta mengamankan 46 kg sabu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas di TKP Lhoksukon berupa narkotika jenis sabu seberat 15 kg, 3 HP Nokia, 1 HP Android, 1 mobil Daihatsu Xenia Nopol BL 1601 BN, 1 HP satelit merek Thuraya, 1 unit GPS, dan 1 unit bout nelayan jenis Oskadon.
(Baca juga: Kelompok Bersenjata di Papua Tembaki Helikopter PT Freeport Indonesia di Tembagapura)
Di TKP Aceh Timur petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 46 kg, 1 pucuk senjata api jenis revolver beserta 5 butir amunisi, 1 mobil Honda CRV Nopol BK 1348 AAS, 2 HP Nokia, dan 1 HP Vivo.
(Baca juga: OPM Kalikopi Diduga Kelompok Bersenjata yang Menembaki Helikopter di Tembagapura)
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), subs pasal 115 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati.
(boy)
tulis komentar anda