Kapolda Aceh Irjen Wahyu Widada Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika Seberat 61 Kilogram
loading...
A
A
A
BANDA ACEH - Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Wahyu Widada , memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu jaringan internasional seberat 61 kilogram (Kg) di Aula Serbaguna Mapolda Aceh, Rabu (6/1/2021).
Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu jaringan internasional tersebut terjadi pada Jumat (1/1/2021) dan melibatkan personel gabungan Ditres Narkoba Polda Aceh dibantu personel Polres Aceh Timur, Polres Lhokseumawe dan Polres Aceh Utara.
Konferensi pers ikut dihadiri Gubernur Aceh, Ir. H. Nova Iriansyah, Wakapolda Aceh Brigjen Pol Drs. Raden Purwadi, S.H, Kasdam IM Brigjen TNI Joko Purwo Putranto, Irwasda Polda Aceh Kombes Pol Marzuki Alba, Kajati, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, Ka BNNP, Kakanwil Bea Cukai, Kakesbangpol Aceh beserta sejumlah Pejabat Utama Polda Aceh.
Dalam kesempatan tersebut Kapolda Aceh menyampaikan, terungkapnya kasus ini kian memperlihatkan bahwa Aceh sangat rawan penyelundupan narkoba, apalagi lokasi perairan yang langsung berbatasan dengan negara lain.
"Kepolisian akan menindak tegas peredaran narkoba di Aceh. Karena itu penegak hukum akan terus bekerjasama dengan masyarakat untuk mencegah peredaran barang haram ini," jelas kapolda.
Kapolda berharap, komitmen dari Forkopimda untuk mendukung kepolisian untuk memberantas peradaran narkoba khususnya di Provinsi Aceh.
Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengapresiasi atas pengungkapan yang dilakukan Polda Aceh. "Terima kasih saya ucapkan kepada Kapolda Aceh dan seluruh jajarannya yang sudah menyelamatkan generasi Aceh dengan cara mengungkap jaringan narkotika yang jumlahnya mencapai 61 kg," ucap gubernur.
Untuk diketahui, pengungkapan kasus tersebut terjadi di dua tempat terpisah, yaitu di depan terminal Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara dan di Desa Buket Panjo, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.
Pengungkapan puluhan kilogram narkotika tersebut berawal dari adanya informasi yang diterima personel gabungan Polda Aceh beserta jajaran tentang adanya pendaratan narkotika via laut oleh pelaku jaringan International.
Kemudian tim gabungan melakukan penghadangan dan memberhentikan mobil yang diduga kurir tersebut di depan terminal Lhoksukon, Aceh Utara. Dalam penghadangan tersebut petugas berhasil menangkap lima orang tersangka dan didapati 15 kg sabu.
Di TKP Lhoksukon petugas berhasil mengamankan 15 kg sabu beserta lima orang tersangka, yaitu FKH (29), AMD (27), ND (55), EDF (28), dan MHD (35).
Setelah dilakukan pengembangan dengan kontrol delivery, tim opsnal kembali berhasil menangkap satu tersangka lainnya berinisial RS (41) di Desa Buket Panjo, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, serta mengamankan 46 kg sabu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas di TKP Lhoksukon berupa narkotika jenis sabu seberat 15 kg, 3 HP Nokia, 1 HP Android, 1 mobil Daihatsu Xenia Nopol BL 1601 BN, 1 HP satelit merek Thuraya, 1 unit GPS, dan 1 unit bout nelayan jenis Oskadon.
(Baca juga: Kelompok Bersenjata di Papua Tembaki Helikopter PT Freeport Indonesia di Tembagapura)
Di TKP Aceh Timur petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 46 kg, 1 pucuk senjata api jenis revolver beserta 5 butir amunisi, 1 mobil Honda CRV Nopol BK 1348 AAS, 2 HP Nokia, dan 1 HP Vivo.
(Baca juga: OPM Kalikopi Diduga Kelompok Bersenjata yang Menembaki Helikopter di Tembagapura)
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), subs pasal 115 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati.
Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu jaringan internasional tersebut terjadi pada Jumat (1/1/2021) dan melibatkan personel gabungan Ditres Narkoba Polda Aceh dibantu personel Polres Aceh Timur, Polres Lhokseumawe dan Polres Aceh Utara.
Konferensi pers ikut dihadiri Gubernur Aceh, Ir. H. Nova Iriansyah, Wakapolda Aceh Brigjen Pol Drs. Raden Purwadi, S.H, Kasdam IM Brigjen TNI Joko Purwo Putranto, Irwasda Polda Aceh Kombes Pol Marzuki Alba, Kajati, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, Ka BNNP, Kakanwil Bea Cukai, Kakesbangpol Aceh beserta sejumlah Pejabat Utama Polda Aceh.
Dalam kesempatan tersebut Kapolda Aceh menyampaikan, terungkapnya kasus ini kian memperlihatkan bahwa Aceh sangat rawan penyelundupan narkoba, apalagi lokasi perairan yang langsung berbatasan dengan negara lain.
"Kepolisian akan menindak tegas peredaran narkoba di Aceh. Karena itu penegak hukum akan terus bekerjasama dengan masyarakat untuk mencegah peredaran barang haram ini," jelas kapolda.
Kapolda berharap, komitmen dari Forkopimda untuk mendukung kepolisian untuk memberantas peradaran narkoba khususnya di Provinsi Aceh.
Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengapresiasi atas pengungkapan yang dilakukan Polda Aceh. "Terima kasih saya ucapkan kepada Kapolda Aceh dan seluruh jajarannya yang sudah menyelamatkan generasi Aceh dengan cara mengungkap jaringan narkotika yang jumlahnya mencapai 61 kg," ucap gubernur.
Untuk diketahui, pengungkapan kasus tersebut terjadi di dua tempat terpisah, yaitu di depan terminal Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara dan di Desa Buket Panjo, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.
Pengungkapan puluhan kilogram narkotika tersebut berawal dari adanya informasi yang diterima personel gabungan Polda Aceh beserta jajaran tentang adanya pendaratan narkotika via laut oleh pelaku jaringan International.
Kemudian tim gabungan melakukan penghadangan dan memberhentikan mobil yang diduga kurir tersebut di depan terminal Lhoksukon, Aceh Utara. Dalam penghadangan tersebut petugas berhasil menangkap lima orang tersangka dan didapati 15 kg sabu.
Di TKP Lhoksukon petugas berhasil mengamankan 15 kg sabu beserta lima orang tersangka, yaitu FKH (29), AMD (27), ND (55), EDF (28), dan MHD (35).
Setelah dilakukan pengembangan dengan kontrol delivery, tim opsnal kembali berhasil menangkap satu tersangka lainnya berinisial RS (41) di Desa Buket Panjo, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, serta mengamankan 46 kg sabu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas di TKP Lhoksukon berupa narkotika jenis sabu seberat 15 kg, 3 HP Nokia, 1 HP Android, 1 mobil Daihatsu Xenia Nopol BL 1601 BN, 1 HP satelit merek Thuraya, 1 unit GPS, dan 1 unit bout nelayan jenis Oskadon.
(Baca juga: Kelompok Bersenjata di Papua Tembaki Helikopter PT Freeport Indonesia di Tembagapura)
Di TKP Aceh Timur petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 46 kg, 1 pucuk senjata api jenis revolver beserta 5 butir amunisi, 1 mobil Honda CRV Nopol BK 1348 AAS, 2 HP Nokia, dan 1 HP Vivo.
(Baca juga: OPM Kalikopi Diduga Kelompok Bersenjata yang Menembaki Helikopter di Tembagapura)
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), subs pasal 115 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati.
(boy)