Tiga Anggota Komplotan Curanmor Ditangkap Polrestabes Surabaya
Selasa, 05 Januari 2021 - 14:24 WIB
Para tersangka curanmor saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya
SURABAYA - Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap tiga pelaku komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jembatan Suramadu dan di Desa Jedih, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Ketiga pelaku yang ditangkap itu adalah Yulianto (27), warga Bangkalan, Jamaludin (32), warga Bangkalan, dan Moh. Hasin (33) warga Bangkalan. Sementara satu orang pelaku lainnya, Ali masih dalam pengejaran petugas alias DPO (daftar pencarian orang).
(Baca juga: PP No. 70/2020 Terbit, Penjahat Seks Mojokerto yang Perkosa 9 Anak Terancam Dikebiri Kemaluannya )
Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP yang berbunyi, Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp60.
Ketiga pelaku yang ditangkap itu adalah Yulianto (27), warga Bangkalan, Jamaludin (32), warga Bangkalan, dan Moh. Hasin (33) warga Bangkalan. Sementara satu orang pelaku lainnya, Ali masih dalam pengejaran petugas alias DPO (daftar pencarian orang).
(Baca juga: PP No. 70/2020 Terbit, Penjahat Seks Mojokerto yang Perkosa 9 Anak Terancam Dikebiri Kemaluannya )
Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP yang berbunyi, Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp60.
Lihat Juga :