Tiga Anggota Komplotan Curanmor Ditangkap Polrestabes Surabaya

Selasa, 05 Januari 2021 - 14:24 WIB
Para tersangka curanmor saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya
SURABAYA - Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap tiga pelaku komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jembatan Suramadu dan di Desa Jedih, Kabupaten Bangkalan, Madura.

Ketiga pelaku yang ditangkap itu adalah Yulianto (27), warga Bangkalan, Jamaludin (32), warga Bangkalan, dan Moh. Hasin (33) warga Bangkalan. Sementara satu orang pelaku lainnya, Ali masih dalam pengejaran petugas alias DPO (daftar pencarian orang).

(Baca juga: PP No. 70/2020 Terbit, Penjahat Seks Mojokerto yang Perkosa 9 Anak Terancam Dikebiri Kemaluannya )



Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP yang berbunyi, Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp60.

Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, AKP M Akhyar mengungkapkan, pada Rabu (16/1/2020) sekitar pukul 01.00 WIB, para pelaku melakukan pencurian di sebuah rumah di Keputih Timur, Surabaya. Mereka enjebol pagar rumah dan mencongkel kunci motor.

(Baca juga: 20 Warga Unesa Positif COVID-19, Kampus Berlakukan Pembatasan Kegiatan Berskala Besar )

"Anggota yg mendapat laporan masyarakat segera menindak lanjuti laporan dan berhasil mengamankan pelaku di Jembatan Suramadu dan di Desa Jedih, Bangkalan," katanya, Selasa (5/1/2021).

Dia menambahkan, selain di Keputih Timur, komplotan ini sebelumnya juga beraksi di sejumlah lokasi lain di Surabaya. Seperti di Semampir Selatan dan Manyar Sabrangan.

"Dari tangan para pelaku, kami mengamankan tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti. Ketiganya motor matic, Honda Beat. Kami juga mengamankan satu buah kunci T dan empat buah handphone," pungkas Akhyar
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content