PP No. 70/2020 Terbit, Penjahat Seks Mojokerto yang Perkosa 9 Anak Terancam Dikebiri Kemaluannya

Selasa, 05 Januari 2021 - 10:53 WIB
loading...
PP No. 70/2020 Terbit,...
Kejari Mojokerto, sudah memiliki dasar hukum untuk melaksanakan ekskusi kebiri kimia bagi terpidana kasus kejahatan seks. Foto/iNews TV/Sholahudin
A A A
MOJOKERTO - Kasus kejahatan seksual yang menimpa sembilan anak di Kabupaten Mojokerto, dengan terpidana Muhammad Aris, telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pengadilan Tinggi Jawa Timur, menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dalam putusan banding.

(Baca juga: Berkesan Politik Pencitraan, PP Hukuman Kebiri Dinilai Macan Ompong )

Selain hukuman pidana penjara, Muhammad Aris yang merupakan warga Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto tersebut, juga dikenai hukuman kebiri kimia yang bertujuan memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan seksual.

"Peraturan teknis untuk pelaksanaan hukuman kebiri kimia sudah ada, yakni PP No.70/2020. Tentunya dalam pelaksanannya harus memenuhi ketentuan yang berlaku dalam peraturan pemerintah tersebut," tegas Kasi Pidum Kejari Mojokerto, Ivan Yoko.



Ivan menyebutkan, dalam pasal 6 PP No. 70/2020 dijelaskan, bahwa pelaksanaan hukuman pidana kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual, bisa dilaksanakan melalui tahan uji klinis kesehatan terpidana yang melibatkan dokter.

(Baca juga: FPI Jadi Organisasi Terlarang, Banser Probolinggo Siap Tampung Para Mantan )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KOPRI PB PMII Desak...
KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
Dampingi Korban Kekerasan...
Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Pati, Eva Monalisa: Kami Kawal Sampai Tuntas!
Tersangka sejak 2025,...
Tersangka sejak 2025, Polisi Intensifkan Buru DPO Kekerasan Seksual di Jakut
Modus Kiai Ponpes Pati...
Modus Kiai Ponpes Pati Cabuli Santriwati Terungkap: Dalih Hilangkan Penyakit hingga Kekerasan
Kasus Penyekapan di...
Kasus Penyekapan di Bandung, Pakar IPB Jelaskan Coercive Control dan Dampaknya pada Korban
Di Tengah Piala Dunia...
Di Tengah Piala Dunia 2026, Kapten Timnas Cape Verde Diselidiki Polisi atas Dugaan Pemerkosaan
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
Rekomendasi
Kuota Terbatas! Strategi...
Kuota Terbatas! Strategi Manfaatkan BRI KPR Bunga Spesial 1,75% untuk Rumah Pertama Anda
Kisah Fathan Diterima...
Kisah Fathan Diterima Kuliah Gratis di UGM, Anak Penjual Kantin yang Pantang Menyerah
Kapolri Anugerahi Medali...
Kapolri Anugerahi Medali Kehormatan ke Prabowo, Bukti Kuatnya Sinergi Pemerintah-Polri
Berita Terkini
Pilot Pesawat AMA PK-RCY...
Pilot Pesawat AMA PK-RCY yang Dibakar di Bandara Ipdeheik Papua Tewas
Pembangunan Flyover...
Pembangunan Flyover Latumenten Capai 55,2%, Ditargetkan Beroperasi 15 Desember 2026
Breaking News! Pesawat...
Breaking News! Pesawat Dibakar OTK di Bandara Ipdeheik Yahukimo Papua
Penampakan Taufik Hidayat...
Penampakan Taufik Hidayat Jelang Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR di Bandung
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Sadis Taufik Hidayat di Polda Jabar Digelar Tertutup
Pekebun Sawit di Bengkulu...
Pekebun Sawit di Bengkulu Selatan Dilatih Budidaya dan Pemetaan Modern
Infografis
Zion Suzuki, Tembok...
Zion Suzuki, Tembok Samurai Biru yang Bikin Belanda Frustrasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved