PP No. 70/2020 Terbit, Penjahat Seks Mojokerto yang Perkosa 9 Anak Terancam Dikebiri Kemaluannya

Selasa, 05 Januari 2021 - 10:53 WIB
loading...
PP No. 70/2020 Terbit, Penjahat Seks Mojokerto yang Perkosa 9 Anak Terancam Dikebiri Kemaluannya
Kejari Mojokerto, sudah memiliki dasar hukum untuk melaksanakan ekskusi kebiri kimia bagi terpidana kasus kejahatan seks. Foto/iNews TV/Sholahudin
A A A
MOJOKERTO - Kasus kejahatan seksual yang menimpa sembilan anak di Kabupaten Mojokerto, dengan terpidana Muhammad Aris, telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pengadilan Tinggi Jawa Timur, menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dalam putusan banding.

(Baca juga: Berkesan Politik Pencitraan, PP Hukuman Kebiri Dinilai Macan Ompong )

Selain hukuman pidana penjara, Muhammad Aris yang merupakan warga Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto tersebut, juga dikenai hukuman kebiri kimia yang bertujuan memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan seksual.

"Peraturan teknis untuk pelaksanaan hukuman kebiri kimia sudah ada, yakni PP No.70/2020. Tentunya dalam pelaksanannya harus memenuhi ketentuan yang berlaku dalam peraturan pemerintah tersebut," tegas Kasi Pidum Kejari Mojokerto, Ivan Yoko.



Ivan menyebutkan, dalam pasal 6 PP No. 70/2020 dijelaskan, bahwa pelaksanaan hukuman pidana kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual, bisa dilaksanakan melalui tahan uji klinis kesehatan terpidana yang melibatkan dokter.

(Baca juga: FPI Jadi Organisasi Terlarang, Banser Probolinggo Siap Tampung Para Mantan )

Selain itu, juga harus dilakukan uji psikologi untuk mengetahui kesiapan psikologis terpidana dalam menjalani hukuman kebiri kimia tersebut. "Uji kesehatan akan melibatkan dokter, dan juga psikolog. Setelah itu baru akan diambil kesimpulan untuk ekskusi hukuman kebiri kimia ," tegasnya.

Dalam melaksanakan hukuman kebiri kimia ini, dikatakan Ivan, ekskutornya kejaksaan, namun melibatkan semua unsur dari Kemenkumham, Kemenkes, dan Kemensos. Pelaksanaannya juga menunggu surat dari Kemenkumham.

(Baca juga: Pemuda Gorontalo Maki-maki Polri di Facebook, Mengaku Mabuk Saat Dibekuk )

"Ekskusi hukuman kebiri kimia bisa dilaksanakan paling lambat sembilan bulan sebelum pidana pokok selesai dilaksanakan. Saat ini terpidana divonis 12 tahun penjara, tentunya ekskusi kebiri kimia baru dilaksanakan setelah hukuman pokok itu selesai," tuturnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1089 seconds (0.1#10.140)