PP No. 70/2020 Terbit, Penjahat Seks Mojokerto yang Perkosa 9 Anak Terancam Dikebiri Kemaluannya
Selasa, 05 Januari 2021 - 10:53 WIB
loading...
Kejari Mojokerto, sudah memiliki dasar hukum untuk melaksanakan ekskusi kebiri kimia bagi terpidana kasus kejahatan seks. Foto/iNews TV/Sholahudin
A
A
A
MOJOKERTO - Kasus kejahatan seksual yang menimpa sembilan anak di Kabupaten Mojokerto, dengan terpidana Muhammad Aris, telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pengadilan Tinggi Jawa Timur, menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dalam putusan banding.
(Baca juga: Berkesan Politik Pencitraan, PP Hukuman Kebiri Dinilai Macan Ompong )
Selain hukuman pidana penjara, Muhammad Aris yang merupakan warga Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto tersebut, juga dikenai hukuman kebiri kimia yang bertujuan memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan seksual.
"Peraturan teknis untuk pelaksanaan hukuman kebiri kimia sudah ada, yakni PP No.70/2020. Tentunya dalam pelaksanannya harus memenuhi ketentuan yang berlaku dalam peraturan pemerintah tersebut," tegas Kasi Pidum Kejari Mojokerto, Ivan Yoko.
Ivan menyebutkan, dalam pasal 6 PP No. 70/2020 dijelaskan, bahwa pelaksanaan hukuman pidana kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual, bisa dilaksanakan melalui tahan uji klinis kesehatan terpidana yang melibatkan dokter.
(Baca juga: FPI Jadi Organisasi Terlarang, Banser Probolinggo Siap Tampung Para Mantan )
(Baca juga: Berkesan Politik Pencitraan, PP Hukuman Kebiri Dinilai Macan Ompong )
Selain hukuman pidana penjara, Muhammad Aris yang merupakan warga Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto tersebut, juga dikenai hukuman kebiri kimia yang bertujuan memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan seksual.
"Peraturan teknis untuk pelaksanaan hukuman kebiri kimia sudah ada, yakni PP No.70/2020. Tentunya dalam pelaksanannya harus memenuhi ketentuan yang berlaku dalam peraturan pemerintah tersebut," tegas Kasi Pidum Kejari Mojokerto, Ivan Yoko.
Ivan menyebutkan, dalam pasal 6 PP No. 70/2020 dijelaskan, bahwa pelaksanaan hukuman pidana kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual, bisa dilaksanakan melalui tahan uji klinis kesehatan terpidana yang melibatkan dokter.
(Baca juga: FPI Jadi Organisasi Terlarang, Banser Probolinggo Siap Tampung Para Mantan )
Lihat Juga :