Polisi Tembak 4 Pelaku Curanmor, 4 Pelaku Lainnya Masih Buron
Senin, 21 Desember 2020 - 21:06 WIB
loading...
Tim Reskrim Polsek Patumbak berhasil meringkus dan menembak kaki empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Patumbak Medan. Foto/SINDonews/Sartana Nasution
A
A
A
MEDAN - Tim Reskrim Polsek Patumbak, berhasil meringkus dan menembak kaki empat pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor ) yang selama ini meresahkan warga di wilayah Patumbak Medan.
(Baca juga: Sindikat Pemalsu Surat Rapid Test Dibekuk Polres Pelabuhan Tanjung Perak )
Dari ke empat tersangka tersebut, dua di antaranya sebagai pelaku curanmor dan dua tersangka sebagai penadah. Keempat tersangka ini terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur, karena mencoba melawan saat akan ditangkap.
Pengungkapan ini sendiri merupakan tiga kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Patumbak, dan satu kasus di luar Patumbak. Adapun dua tersangka curanmor yang ditangkap, yakni KR (25) warga Jalan Bajak II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas; dan SEH alias N (25) warga Jalan Marindal 3 depan Gang Tower, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Sementara dua penadah yang turut ditangkap, yakni PDP alias D (36) warga Jalan Garu III, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas dan OBA alias C (42) warga Jalan Sejati, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
(Baca juga: Sindikat Pemalsu Surat Rapid Test Dibekuk Polres Pelabuhan Tanjung Perak )
Dari ke empat tersangka tersebut, dua di antaranya sebagai pelaku curanmor dan dua tersangka sebagai penadah. Keempat tersangka ini terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur, karena mencoba melawan saat akan ditangkap.
Pengungkapan ini sendiri merupakan tiga kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Patumbak, dan satu kasus di luar Patumbak. Adapun dua tersangka curanmor yang ditangkap, yakni KR (25) warga Jalan Bajak II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas; dan SEH alias N (25) warga Jalan Marindal 3 depan Gang Tower, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Sementara dua penadah yang turut ditangkap, yakni PDP alias D (36) warga Jalan Garu III, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas dan OBA alias C (42) warga Jalan Sejati, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
Lihat Juga :