Polisi Tembak 4 Pelaku Curanmor, 4 Pelaku Lainnya Masih Buron
loading...
A
A
A
MEDAN - Tim Reskrim Polsek Patumbak, berhasil meringkus dan menembak kaki empat pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor ) yang selama ini meresahkan warga di wilayah Patumbak Medan.
(Baca juga: Sindikat Pemalsu Surat Rapid Test Dibekuk Polres Pelabuhan Tanjung Perak )
Dari ke empat tersangka tersebut, dua di antaranya sebagai pelaku curanmor dan dua tersangka sebagai penadah. Keempat tersangka ini terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur, karena mencoba melawan saat akan ditangkap.
Pengungkapan ini sendiri merupakan tiga kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Patumbak, dan satu kasus di luar Patumbak. Adapun dua tersangka curanmor yang ditangkap, yakni KR (25) warga Jalan Bajak II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas; dan SEH alias N (25) warga Jalan Marindal 3 depan Gang Tower, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Sementara dua penadah yang turut ditangkap, yakni PDP alias D (36) warga Jalan Garu III, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas dan OBA alias C (42) warga Jalan Sejati, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
Dalam pengungkapan kasus curanmor ini, petugas berhasil menyita dua unit sepeda motor masing-masing Yamaha Lexy BK 5117 AHY dan Honda Scoopy BK 3839 AFE. Kemudian kunci letter T, tali pinggang, baju, sendal dan uang tunai Rp300.000 sebagai barang bukti.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Philip Antonio Purba mengatakan, tersangka KR mencuri sepeda motor yang terparkir di Jalan Garu II, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas.
"Setelah berhasil mencuri sepeda motor , dia kemudian menjual sepeda motor itu kepada PDP alias D senilai Rp3.000.000. Kemudian PDP kembali menjual sepeda motor itu senilai Rp4.800.000 kepada SIJO yang masih DPO," kata Arfin, Senin (21/12/2020).
(Baca juga: Tangis Karyawan RSUD Kota Mojokerto Pecah, Lepas Perawat yang Meninggal Akibat COVID-19 )
(Baca juga: Sindikat Pemalsu Surat Rapid Test Dibekuk Polres Pelabuhan Tanjung Perak )
Dari ke empat tersangka tersebut, dua di antaranya sebagai pelaku curanmor dan dua tersangka sebagai penadah. Keempat tersangka ini terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur, karena mencoba melawan saat akan ditangkap.
Pengungkapan ini sendiri merupakan tiga kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Patumbak, dan satu kasus di luar Patumbak. Adapun dua tersangka curanmor yang ditangkap, yakni KR (25) warga Jalan Bajak II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas; dan SEH alias N (25) warga Jalan Marindal 3 depan Gang Tower, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Sementara dua penadah yang turut ditangkap, yakni PDP alias D (36) warga Jalan Garu III, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas dan OBA alias C (42) warga Jalan Sejati, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
Dalam pengungkapan kasus curanmor ini, petugas berhasil menyita dua unit sepeda motor masing-masing Yamaha Lexy BK 5117 AHY dan Honda Scoopy BK 3839 AFE. Kemudian kunci letter T, tali pinggang, baju, sendal dan uang tunai Rp300.000 sebagai barang bukti.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Philip Antonio Purba mengatakan, tersangka KR mencuri sepeda motor yang terparkir di Jalan Garu II, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas.
"Setelah berhasil mencuri sepeda motor , dia kemudian menjual sepeda motor itu kepada PDP alias D senilai Rp3.000.000. Kemudian PDP kembali menjual sepeda motor itu senilai Rp4.800.000 kepada SIJO yang masih DPO," kata Arfin, Senin (21/12/2020).
(Baca juga: Tangis Karyawan RSUD Kota Mojokerto Pecah, Lepas Perawat yang Meninggal Akibat COVID-19 )