Bawaslu Jatim Tolak Laporan KIPP, Ini Komentar PDIP Surabaya

Selasa, 05 Januari 2021 - 13:31 WIB
Diketahui, Eri Cahyadi-Armudji memenangkan Pilkada Surabaya dengan selisih 13,8% atau sekitar 145.000 suara, mengungguli Machfud Arifin-Mujiaman. “Putusan Bawaslu Jatim akan menjadi salah satu alat bukti kami untuk mematahkan dalil tim hukum Machfud Arifin-Mujiaman di Mahkamah Konstitusi,” kata Arif Budi Santoso.

Sebelumnya, pada sidang Bawaslu Jatim yang digelar pada Senin (4/1/2021), memutuskan, Eri Cahyadi-Armudji tidak terbukti melakukan politik uang secara TSM.

“Menyatakan terlapor (Eri Cahyadi-Armudji) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan massif,” kata Ketua Majelis Hakim Bawaslu Jatim, Ikhwanudin Alfianto.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!