Bawaslu Jatim Tolak Laporan KIPP, Ini Komentar PDIP Surabaya
Selasa, 05 Januari 2021 - 13:31 WIB
Diketahui, Eri Cahyadi-Armudji memenangkan Pilkada Surabaya dengan selisih 13,8% atau sekitar 145.000 suara, mengungguli Machfud Arifin-Mujiaman. “Putusan Bawaslu Jatim akan menjadi salah satu alat bukti kami untuk mematahkan dalil tim hukum Machfud Arifin-Mujiaman di Mahkamah Konstitusi,” kata Arif Budi Santoso.
Sebelumnya, pada sidang Bawaslu Jatim yang digelar pada Senin (4/1/2021), memutuskan, Eri Cahyadi-Armudji tidak terbukti melakukan politik uang secara TSM.
“Menyatakan terlapor (Eri Cahyadi-Armudji) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan massif,” kata Ketua Majelis Hakim Bawaslu Jatim, Ikhwanudin Alfianto.
Sebelumnya, pada sidang Bawaslu Jatim yang digelar pada Senin (4/1/2021), memutuskan, Eri Cahyadi-Armudji tidak terbukti melakukan politik uang secara TSM.
“Menyatakan terlapor (Eri Cahyadi-Armudji) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan massif,” kata Ketua Majelis Hakim Bawaslu Jatim, Ikhwanudin Alfianto.
(msd)
Lihat Juga :