Bawaslu Jatim Tolak Laporan KIPP, Ini Komentar PDIP Surabaya
Selasa, 05 Januari 2021 - 13:31 WIB
Tri Rismaharini (tengah) saat merayakan kemenangan Eri Cahyadi-Armudji di kantor DPC PDIP Kota Surabaya
SURABAYA - Sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Jawa Timur (Jatim) memutuskan, Eri Cahyadi-Armudji tidak terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM).
Ketua DPC PDIP Kota Surabaya, Adi Sutarwijono menilai, keputusan Bawaslu Jatim itu sangat tepat. “Laporan tim hukum kami, bukti-bukti di persidangan lemah dan tidak sinkron. Bagaimana mungkin tuduhan money politik dikaitkan dengan surat Bu Risma (Tri Rismaharini) kepada warga Surabaya,” katanya, Selasa (5/1/2020).
(Baca juga: KIPP Laporkan Pejabat Pemkot Surabaya ke Komisi ASN )
Laporan politik uang atau money politic ke Bawaslu diajukan oleh Koordinator Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim, Novly B. Theysen. Ini terkait pengiriman surat Risma kepada warga Surabaya untuk memilih Eri Cahyadi-Armudji awal Desember 2020.
Ketua DPC PDIP Kota Surabaya, Adi Sutarwijono menilai, keputusan Bawaslu Jatim itu sangat tepat. “Laporan tim hukum kami, bukti-bukti di persidangan lemah dan tidak sinkron. Bagaimana mungkin tuduhan money politik dikaitkan dengan surat Bu Risma (Tri Rismaharini) kepada warga Surabaya,” katanya, Selasa (5/1/2020).
(Baca juga: KIPP Laporkan Pejabat Pemkot Surabaya ke Komisi ASN )
Laporan politik uang atau money politic ke Bawaslu diajukan oleh Koordinator Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim, Novly B. Theysen. Ini terkait pengiriman surat Risma kepada warga Surabaya untuk memilih Eri Cahyadi-Armudji awal Desember 2020.
Lihat Juga :