Tunggu 18 Januari, KPU Rembang Siap Hadapi Gugatan Kandidat di MK

Senin, 04 Januari 2021 - 15:44 WIB
Musoffa membenarkan sidang di MK tersebut akan mempengaruhi jadwal penetapan pasangan calon oleh KPU Kabupaten Rembang. Misalnya MK mengeluarkan putusan sela dan tidak perlu sidang pembuktian, akhir bulan Januari sudah selesai. Tapi kalau sudah mengarah ke sidang pembuktian, dijadwalkan baru selesai bulan Maret 2021. (Baca Juga: Pilkada Tasikmalaya Disebut Banyak Kecurangan, Paslon Iwan-Iip Gugat ke MK)

Nantinya KPU mempunyai waktu paling lama 5 hari setelah menerima salinan keputusan Mahkamah Konstitusi, untuk menetapkan pasangan calon terpilih. “Nanti KPU RI akan meminta salinan putusan dari MK, kemudian diteruskan ke KPU Kabupaten/Kota. Hal itu menjadi dasar kami menetapkan pasangan calon terpilih. Kalau pelantikan, urusan pihak lain, “ pungkasnya.

Sementara itu, penasehat hukum Harno–Bayu, Dr Nimerodin Gulo menyatakan siap menunggu jadwal persidangan dari MK. Yang pasti pihaknya optimis menghadapi sidang tersebut. “Kita tunggu saja, kami sudah menyiapkan data-data dugaan pelanggaran Pilkada Rembang. Rentang waktunya 20 – 30 Januari 2021, “ kata Gulo. (Baca juga: 7 Daerah di Provinsi Sulsel Bebas Sengketa Pilkada)

Sebelumnya, Pilkada Kabupaten Rembang dimenangkan pasangan calon Abdul Hafidz – Hanies Cholil Barro’. Selisihnya dengan pasangan Harno – Bayu Andriyanto hanya 5.501 suara. Harno–Bayu kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Sementara pasangan Abdul Hafidz dan Bayu Andriyanto yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rembang, akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 17 Februari 2021.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!