Tunggu 18 Januari, KPU Rembang Siap Hadapi Gugatan Kandidat di MK
Senin, 04 Januari 2021 - 15:44 WIB
REMBANG - Penasehat hukum pasangan calon Harno–Bayu Andriyanto, Dr. Nimerodin Gulo selaku pemohon, telah memasukkan gugatan sengketa Pilkada Rembang, ke Mahkamah Konstitusi (MK) . Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang selaku termohon pun siap menghadapi gugatan.
Komisioner KPU Kabupaten Rembang Divisi Hukum Dan Pengawasan, Musoffa menjelaskan, secara normatif pihaknya baru akan menerima salinan permohonan dari pemohon, pada tanggal 18 Januari 2021, sesuai dengan jadwal yang diterbitkan MK. “Jadi apa saja yang dimohonkan oleh pemohon, nanti pada tanggal 18 Januari akan kami terima, “ ungkapnya.
Meski demikian, KPU Kabupaten Rembang sudah menyiapkan seluruh data untuk menjawab yang didalilkan oleh pemohon. “Jadi kita sudah identifikasi, semua jawaban sudah siap kok, nggak begitu tebal, “ imbuhnya. (Baca Juga: Denny Indrayana-Difriadi Ajukan Perbaikan Permohonan Perselisihan Hasil Pilgub Kalsel ke MK)
Setelah tanggal 18 Januari, pihaknya akan menunggu apakah MK cukup menggelar sidang pendahuluan dan mengeluarkan putusan sela/dismissal atau melanjutkan ke sidang pembuktian. “Jadi yang patut ditunggu, MK membacakan putusan sela di sidang awal atau dipandang perlu sidang pembuktian, “ paparnya.
Musoffa membenarkan sidang di MK tersebut akan mempengaruhi jadwal penetapan pasangan calon oleh KPU Kabupaten Rembang. Misalnya MK mengeluarkan putusan sela dan tidak perlu sidang pembuktian, akhir bulan Januari sudah selesai. Tapi kalau sudah mengarah ke sidang pembuktian, dijadwalkan baru selesai bulan Maret 2021. (Baca Juga: Pilkada Tasikmalaya Disebut Banyak Kecurangan, Paslon Iwan-Iip Gugat ke MK)
Nantinya KPU mempunyai waktu paling lama 5 hari setelah menerima salinan keputusan Mahkamah Konstitusi, untuk menetapkan pasangan calon terpilih. “Nanti KPU RI akan meminta salinan putusan dari MK, kemudian diteruskan ke KPU Kabupaten/Kota. Hal itu menjadi dasar kami menetapkan pasangan calon terpilih. Kalau pelantikan, urusan pihak lain, “ pungkasnya.
Sementara itu, penasehat hukum Harno–Bayu, Dr Nimerodin Gulo menyatakan siap menunggu jadwal persidangan dari MK. Yang pasti pihaknya optimis menghadapi sidang tersebut. “Kita tunggu saja, kami sudah menyiapkan data-data dugaan pelanggaran Pilkada Rembang. Rentang waktunya 20 – 30 Januari 2021, “ kata Gulo. (Baca juga: 7 Daerah di Provinsi Sulsel Bebas Sengketa Pilkada)
Sebelumnya, Pilkada Kabupaten Rembang dimenangkan pasangan calon Abdul Hafidz – Hanies Cholil Barro’. Selisihnya dengan pasangan Harno – Bayu Andriyanto hanya 5.501 suara. Harno–Bayu kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Sementara pasangan Abdul Hafidz dan Bayu Andriyanto yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rembang, akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 17 Februari 2021.
Komisioner KPU Kabupaten Rembang Divisi Hukum Dan Pengawasan, Musoffa menjelaskan, secara normatif pihaknya baru akan menerima salinan permohonan dari pemohon, pada tanggal 18 Januari 2021, sesuai dengan jadwal yang diterbitkan MK. “Jadi apa saja yang dimohonkan oleh pemohon, nanti pada tanggal 18 Januari akan kami terima, “ ungkapnya.
Meski demikian, KPU Kabupaten Rembang sudah menyiapkan seluruh data untuk menjawab yang didalilkan oleh pemohon. “Jadi kita sudah identifikasi, semua jawaban sudah siap kok, nggak begitu tebal, “ imbuhnya. (Baca Juga: Denny Indrayana-Difriadi Ajukan Perbaikan Permohonan Perselisihan Hasil Pilgub Kalsel ke MK)
Setelah tanggal 18 Januari, pihaknya akan menunggu apakah MK cukup menggelar sidang pendahuluan dan mengeluarkan putusan sela/dismissal atau melanjutkan ke sidang pembuktian. “Jadi yang patut ditunggu, MK membacakan putusan sela di sidang awal atau dipandang perlu sidang pembuktian, “ paparnya.
Musoffa membenarkan sidang di MK tersebut akan mempengaruhi jadwal penetapan pasangan calon oleh KPU Kabupaten Rembang. Misalnya MK mengeluarkan putusan sela dan tidak perlu sidang pembuktian, akhir bulan Januari sudah selesai. Tapi kalau sudah mengarah ke sidang pembuktian, dijadwalkan baru selesai bulan Maret 2021. (Baca Juga: Pilkada Tasikmalaya Disebut Banyak Kecurangan, Paslon Iwan-Iip Gugat ke MK)
Nantinya KPU mempunyai waktu paling lama 5 hari setelah menerima salinan keputusan Mahkamah Konstitusi, untuk menetapkan pasangan calon terpilih. “Nanti KPU RI akan meminta salinan putusan dari MK, kemudian diteruskan ke KPU Kabupaten/Kota. Hal itu menjadi dasar kami menetapkan pasangan calon terpilih. Kalau pelantikan, urusan pihak lain, “ pungkasnya.
Sementara itu, penasehat hukum Harno–Bayu, Dr Nimerodin Gulo menyatakan siap menunggu jadwal persidangan dari MK. Yang pasti pihaknya optimis menghadapi sidang tersebut. “Kita tunggu saja, kami sudah menyiapkan data-data dugaan pelanggaran Pilkada Rembang. Rentang waktunya 20 – 30 Januari 2021, “ kata Gulo. (Baca juga: 7 Daerah di Provinsi Sulsel Bebas Sengketa Pilkada)
Sebelumnya, Pilkada Kabupaten Rembang dimenangkan pasangan calon Abdul Hafidz – Hanies Cholil Barro’. Selisihnya dengan pasangan Harno – Bayu Andriyanto hanya 5.501 suara. Harno–Bayu kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Sementara pasangan Abdul Hafidz dan Bayu Andriyanto yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rembang, akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 17 Februari 2021.
(nic)
tulis komentar anda