Tunggu 18 Januari, KPU Rembang Siap Hadapi Gugatan Kandidat di MK

Senin, 04 Januari 2021 - 15:44 WIB
loading...
Tunggu 18 Januari, KPU...
Tim penasehat hukum Harno – Bayu, foto bareng di depan Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta. Tampak pemohon Dr. Nimerodin Gulo (tengah). Foto: Istimewa
A A A
REMBANG - Penasehat hukum pasangan calon Harno–Bayu Andriyanto, Dr. Nimerodin Gulo selaku pemohon, telah memasukkan gugatan sengketa Pilkada Rembang, ke Mahkamah Konstitusi (MK) . Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang selaku termohon pun siap menghadapi gugatan.

Komisioner KPU Kabupaten Rembang Divisi Hukum Dan Pengawasan, Musoffa menjelaskan, secara normatif pihaknya baru akan menerima salinan permohonan dari pemohon, pada tanggal 18 Januari 2021, sesuai dengan jadwal yang diterbitkan MK. “Jadi apa saja yang dimohonkan oleh pemohon, nanti pada tanggal 18 Januari akan kami terima, “ ungkapnya.

Meski demikian, KPU Kabupaten Rembang sudah menyiapkan seluruh data untuk menjawab yang didalilkan oleh pemohon. “Jadi kita sudah identifikasi, semua jawaban sudah siap kok, nggak begitu tebal, “ imbuhnya. (Baca Juga: Denny Indrayana-Difriadi Ajukan Perbaikan Permohonan Perselisihan Hasil Pilgub Kalsel ke MK)

Setelah tanggal 18 Januari, pihaknya akan menunggu apakah MK cukup menggelar sidang pendahuluan dan mengeluarkan putusan sela/dismissal atau melanjutkan ke sidang pembuktian. “Jadi yang patut ditunggu, MK membacakan putusan sela di sidang awal atau dipandang perlu sidang pembuktian, “ paparnya.

Musoffa membenarkan sidang di MK tersebut akan mempengaruhi jadwal penetapan pasangan calon oleh KPU Kabupaten Rembang. Misalnya MK mengeluarkan putusan sela dan tidak perlu sidang pembuktian, akhir bulan Januari sudah selesai. Tapi kalau sudah mengarah ke sidang pembuktian, dijadwalkan baru selesai bulan Maret 2021. (Baca Juga: Pilkada Tasikmalaya Disebut Banyak Kecurangan, Paslon Iwan-Iip Gugat ke MK)

Nantinya KPU mempunyai waktu paling lama 5 hari setelah menerima salinan keputusan Mahkamah Konstitusi, untuk menetapkan pasangan calon terpilih. “Nanti KPU RI akan meminta salinan putusan dari MK, kemudian diteruskan ke KPU Kabupaten/Kota. Hal itu menjadi dasar kami menetapkan pasangan calon terpilih. Kalau pelantikan, urusan pihak lain, “ pungkasnya.

Sementara itu, penasehat hukum Harno–Bayu, Dr Nimerodin Gulo menyatakan siap menunggu jadwal persidangan dari MK. Yang pasti pihaknya optimis menghadapi sidang tersebut. “Kita tunggu saja, kami sudah menyiapkan data-data dugaan pelanggaran Pilkada Rembang. Rentang waktunya 20 – 30 Januari 2021, “ kata Gulo. (Baca juga: 7 Daerah di Provinsi Sulsel Bebas Sengketa Pilkada)

Sebelumnya, Pilkada Kabupaten Rembang dimenangkan pasangan calon Abdul Hafidz – Hanies Cholil Barro’. Selisihnya dengan pasangan Harno – Bayu Andriyanto hanya 5.501 suara. Harno–Bayu kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Sementara pasangan Abdul Hafidz dan Bayu Andriyanto yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rembang, akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 17 Februari 2021.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Perindo Harap...
Partai Perindo Harap MK Akhiri Sengketa Hasil Pilkada, Rony Omba-Marlinus Siap Pimpin Boven Digoel
Kuasa Hukum Yakin Permohonan...
Kuasa Hukum Yakin Permohonan PHPU Boven Digoel Ditolak MK, Rony Omba-Marlinus Bakal Tetap Dilantik
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Pendukung Paslon Suryatati-Li...
Pendukung Paslon Suryatati-Li Sumirat Kembali Demo Bawaslu Bengkulu Selatan, Berujung Ricuh
Massa Kembali Geruduk...
Massa Kembali Geruduk Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan
Menjaga Sinergi Pengelolaan...
Menjaga Sinergi Pengelolaan Zakat: Menanggapi Gugatan UU No. 23 Tahun 2011
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Rekomendasi
Perdamaian Segera Terwujud,...
Perdamaian Segera Terwujud, Militer Iran: Keinginan Rakyat Sudah Dipaksakan kepada Musuh
MNC Sekuritas Perluas...
MNC Sekuritas Perluas Jangkauan Literasi ke Kendari melalui Edukasi Cerdas Investasi Digital
SPMB Jateng 2026 Dibuka,...
SPMB Jateng 2026 Dibuka, Cek Tata Cara Pemilihan Sekolah Tujuan
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Infografis
10 Negara dengan Pria...
10 Negara dengan Pria Tertampan di Dunia, Siap Bikin Jatuh Hati!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved