Pandemi, Penderita Hipertensi dan Jantung di Jabar Butuh Perhatian Ekstra

Rabu, 30 Desember 2020 - 07:44 WIB
Pemprov Jawa Barat mengingatkan seluruh Dinas Kesehatan di 27 kabupaten/kota di Provinsi Jabar memberikan perhatian ekstra pada penderita hipertensi dan jantung di tengah penanganan pandemi COVID-19. (Ist)
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat mengingatkan seluruh Dinas Kesehatan di 27 kabupaten/kota di Provinsi Jabar memberikan perhatian ekstra pada penderita hipertensi dan jantung di tengah penanganan pandemi COVID-19.

Pasalnya, penyakit hipertensi dan jantung menjadi penyakit penyerta (komorbid) paling banyak, termasuk pada kasus kematian pasien COVID-19 . Di lain sisi, jumlah penderita hipertensi dan jantung di Provinsi Jabar juga cukup besar, bahkan melampaui jumlah rata-rata penderita di tingkat nasional.



Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum menegaskan, dibutuhkan perimbangan antara penanganan COVID-19 dan penyakit tidak menular (PTM), khususnya yang kerap menjadi komorbid kasus COVID-19. "Jangan hanya COVID-19 yang menjadi fokus, tetapi PTM pun harus menjadi perhatian kita semua," tegas Uu dalam keterangan resminya, Rabu (29/12/2020).

Uu menyebutkan, berdasarkan data di tingkat nasional, hipertensi menjadi komorbid terbanyak pada kasus COVID-19, termasuk kematian pasien COVID-19. Selain hipertensi, penyakit diabetes mellitus (DM), penyakit jantung, dan penyakit paru obstruksi kronik juga kerap menjadi komorbid pada kasus COVID-19.

Di lain sisi, lanjut Uu, penanganan penyakit hipertensi dan jantung menjadi fokus perhatian di Jabar. Pasalnya, dari total populasi Jabar yang mencapai sekitar 50 juta jiwa, 9,6 persen di antaranya menderita hipertensi dan 1,6 persennya jantung.

Jumlah tersebut melampaui jumlah rata-rata penderita hipertensi dan Jantung di tingkat nasional. Tercatat, di tingkat nasional, jumlah penderita hipertensi mencapai 8,36 persen dan jantung 1,5 persen. (Baca: Selingkuh Lewat Medsos Jadi Pemicu Tingginya KDRT di Purwakarta).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!