Selingkuh Lewat Medsos Jadi Pemicu Tingginya KDRT di Purwakarta
loading...
A
A
A
PURWAKARTA - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Purwakarta mencapai 83 kasus selama masa pandemi COVID-19 . Penyebab utama kasus tersebut dipicu perselingkuhan melalui media sosial (medsos) dan ekonomi.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Purwakarta menyebutkan, dari total kasus itu 47 persen berlanjut ke proses hukum. Selebihnya kasus KDRT diselesaikan secara kekeluargaan atau berbuntut pada perceraian.
Komisioner Bidang Pengaduan Pelayanan dan Advokasi Hukum KPAI Purwakarta, Dandi Prima Kusumah, mengatakan, kasus KDRT banyak terjadi di Kecamatan Purwakarta dan Babakan Cikao. Korban semuanya adalah dari pihak perempuan atau istri yang mendapat penganiayaan dari suami. "Sejauh ini belum ada kasus yang menyebabkan korban meninggal dunia. Korban mendapat kekerasan fisik dan kebanyakan dialami oleh wanita muda, berusia antara 19-30 tahun,” kata Dandi, Selasa (29/12/2020). (Baca: Miris, Remaja Ini Nekat Bawa Lari dan Setubuhi Pacar di Rumah Kosong).
Menurutnya, persoalan ekonomi selama pandemi COVID-19 menjadi masalah krusial di dalam rumah tangga. Pertengkaran suami istri acapkali tak terhindarkan akibat ekonomi yang menghimpit. Pelariannya adalah dengan bermain medsos. "Karena tidak bijaksana dalam bermain medsos akhirnya menambah masalah baru. Terjadilah perselingkuhan hingga terjadi pertengkaran yang berbuntut kekerasan secara fisik," ujar dia. (Baca: Polresta Barelang Bubarkan Rencana Demo FSPMI Kota Batam).
Pihaknya pun mengimbau, agar pasangan suami istri bisa lebih menahan diri dan menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin. Selain itu, KPAI berupaya untuk terus menyosialisasikan agar pernikahan dini tidak terjadi, kecuali untuk kasus-kasus tertentu.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Purwakarta menyebutkan, dari total kasus itu 47 persen berlanjut ke proses hukum. Selebihnya kasus KDRT diselesaikan secara kekeluargaan atau berbuntut pada perceraian.
Komisioner Bidang Pengaduan Pelayanan dan Advokasi Hukum KPAI Purwakarta, Dandi Prima Kusumah, mengatakan, kasus KDRT banyak terjadi di Kecamatan Purwakarta dan Babakan Cikao. Korban semuanya adalah dari pihak perempuan atau istri yang mendapat penganiayaan dari suami. "Sejauh ini belum ada kasus yang menyebabkan korban meninggal dunia. Korban mendapat kekerasan fisik dan kebanyakan dialami oleh wanita muda, berusia antara 19-30 tahun,” kata Dandi, Selasa (29/12/2020). (Baca: Miris, Remaja Ini Nekat Bawa Lari dan Setubuhi Pacar di Rumah Kosong).
Menurutnya, persoalan ekonomi selama pandemi COVID-19 menjadi masalah krusial di dalam rumah tangga. Pertengkaran suami istri acapkali tak terhindarkan akibat ekonomi yang menghimpit. Pelariannya adalah dengan bermain medsos. "Karena tidak bijaksana dalam bermain medsos akhirnya menambah masalah baru. Terjadilah perselingkuhan hingga terjadi pertengkaran yang berbuntut kekerasan secara fisik," ujar dia. (Baca: Polresta Barelang Bubarkan Rencana Demo FSPMI Kota Batam).
Pihaknya pun mengimbau, agar pasangan suami istri bisa lebih menahan diri dan menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin. Selain itu, KPAI berupaya untuk terus menyosialisasikan agar pernikahan dini tidak terjadi, kecuali untuk kasus-kasus tertentu.
(nag)