Bawaslu Tasikmalaya Rekomendasikan Diskualifikasi Calon Bupati Petahana Ade Sugianto

Selasa, 29 Desember 2020 - 20:53 WIB
"Iya, sanksi sesuai Pasal 71 ayat 5 adalah diskualifikasi pasangan calon karena telah dinyatakan melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016. Namun, keputusannya nanti di KPU sesuai regulasi yang ada dengan batas waktu maksimal 7 hari," tambah Khoerun.

Penetapan hasil penyelidikan laporan ini, lanjut Khoerun, berawal adanya laporan dari pihak pasangan calon nomor 4 Iwan Saputra-Iip Miftahul Paos.

Menindaklanjuti laporan itu, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menemukan bukti-bukti dan keterangan saksi sesuai hasil penyelidikan dan menyatakan calon bupati petahana Ade Sugianto, memenuhi unsur pelanggaran administrasi terkait pelanggaran kewenangan jabatannya sebagai Bupati Tasikmalaya dalam proses Pilkada.

"Jadi berawal dari laporan dan bukan temuan dari Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Kita tunggu saja nanti hasil keputusan KPU atas rekomendasi sanksi pelanggaran dari Bawaslu," tambahnya.

Di sisi lain, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor 2 Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin, Apip Ipan Permadi, belum bisa dikonfirmasi lewat telepon terkait keputusan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tersebut.
(sms)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content