Pencuri Hp dan Penadah Dibekuk Polisi Berkat Petunjuk GPS
Minggu, 27 Desember 2020 - 19:50 WIB
LAMPUNG - Kepolisian Sektor (Polsek) Lambu Kibang, Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung , berhasil mengamankan seorang pencuri beserta dua orang penadah hasil curian yakni handphone (Hp), Minggu (27/12/2020).
Mereka terdiri dari Nurohman, Rifai, dan Hekian Febry alias Hengki. Ketiganya merupakan warga Kampung Agung Dalem Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. (Baca Juga: Takut Dirazia Usai Berhubungan Seks, Wanita Setengah Telanjang Nekat Loncat dari Lantai 4 Hotel)
Kapolsek Lambu Kibang, Iptu Akhmad Cik Wijaya mengatakan, penangkapan ketiga tersangka setelah adanya laporan korban Paramitha Agustini. Dimana pada Kamis (3/12/2020) lalu korban kehilangan handpone di rumahnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Akhmad, titik koordinat GPS handphone tersebut berada diKampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo. Ternyata handphone itu sedang digunakan Nurohman. (Baca Juga: Kisah Pilu Pemandu Lagu dengan Layanan Plus-plus yang Ingin Tobat di 2021)
“Dia (Nurohman) langsung kita amankan, lalu dilakukan pengembangan, Nurohman mengaku HP tersebut dia beli dari Rifai. Tak lama berselang, Rifai dapat kami amankan,” ujar Kapolsek. (Baca Juga: Janda 2 Anak Tewas Ditabrak Mobil Tetangga dan Terseret 25 Meter)
Tak sampai di situ, polisi kembali melakukan pengembangan. Dari keterangan Rifai, ponsel tersebut didapatnya dari Hekian Febry alias Hengki. “Hengki kami amankan di rumhnya. Dan dia (Hengki) mengakui jika telah mencuri handphone Paramitha Agustin, dengan cara merusak pintu belakang rumah korban,” terang Kapolsek.
Kini ketiga tersangka berikut barang bukti satu unit handphone masih diamankan di Mapolsek guna penyidikan selanjutnya.
Mereka terdiri dari Nurohman, Rifai, dan Hekian Febry alias Hengki. Ketiganya merupakan warga Kampung Agung Dalem Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. (Baca Juga: Takut Dirazia Usai Berhubungan Seks, Wanita Setengah Telanjang Nekat Loncat dari Lantai 4 Hotel)
Kapolsek Lambu Kibang, Iptu Akhmad Cik Wijaya mengatakan, penangkapan ketiga tersangka setelah adanya laporan korban Paramitha Agustini. Dimana pada Kamis (3/12/2020) lalu korban kehilangan handpone di rumahnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Akhmad, titik koordinat GPS handphone tersebut berada diKampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo. Ternyata handphone itu sedang digunakan Nurohman. (Baca Juga: Kisah Pilu Pemandu Lagu dengan Layanan Plus-plus yang Ingin Tobat di 2021)
“Dia (Nurohman) langsung kita amankan, lalu dilakukan pengembangan, Nurohman mengaku HP tersebut dia beli dari Rifai. Tak lama berselang, Rifai dapat kami amankan,” ujar Kapolsek. (Baca Juga: Janda 2 Anak Tewas Ditabrak Mobil Tetangga dan Terseret 25 Meter)
Tak sampai di situ, polisi kembali melakukan pengembangan. Dari keterangan Rifai, ponsel tersebut didapatnya dari Hekian Febry alias Hengki. “Hengki kami amankan di rumhnya. Dan dia (Hengki) mengakui jika telah mencuri handphone Paramitha Agustin, dengan cara merusak pintu belakang rumah korban,” terang Kapolsek.
Kini ketiga tersangka berikut barang bukti satu unit handphone masih diamankan di Mapolsek guna penyidikan selanjutnya.
(nic)
tulis komentar anda