Bocah 12 Tahun Curi Uang Rp10 Juta di Hotel untuk Main Game dan Ngelem
Sabtu, 26 Desember 2020 - 23:46 WIB
Alhasil, pelaku yang diketahui merupakan bocah berusia 12 tahun itu berhasil diamankan hanya dalam waktu satu kali 24 jam di wilayah Kecamatan Panakukkang, Makassar. Polisi juga mengamankan barang bukti uang senilai kurang lebih Rp10 juta.
“Pelaku yang masih berusia 12 tahun sudah kami amankan bersama barang bukti uang hasil pencurian ,” kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman, Sabtu (26/12/2020).
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman mengatakan, dari penyelidikan pihak kepolisian, pelaku menjalankan aksinya seorang diri.
Pelaku melakukan pencurian di saat subuh hari saat keadaan hotel sepi dan juga korban yang sedang tertidur. Rencananya uang hasil pencurian akan digunakan pelaku untuk membeli kebutuhan sehari-hari, bermain Playstation, serta untuk membeli lem untuk diisap.
Dari uang sekitar Rp10 juta yang dicuri, pelaku telah menggunakan ratusan ribu rupiah. Lantaran pelaku masih di bawah umur, penanganan kasus ini akan dikoordinasikan dengan pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar serta pihak terkait lannya.
“Pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian , termasuk makanan dan dan barang-barang lainnya,” ujarnya.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
“Pelaku yang masih berusia 12 tahun sudah kami amankan bersama barang bukti uang hasil pencurian ,” kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman, Sabtu (26/12/2020).
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman mengatakan, dari penyelidikan pihak kepolisian, pelaku menjalankan aksinya seorang diri.
Pelaku melakukan pencurian di saat subuh hari saat keadaan hotel sepi dan juga korban yang sedang tertidur. Rencananya uang hasil pencurian akan digunakan pelaku untuk membeli kebutuhan sehari-hari, bermain Playstation, serta untuk membeli lem untuk diisap.
Dari uang sekitar Rp10 juta yang dicuri, pelaku telah menggunakan ratusan ribu rupiah. Lantaran pelaku masih di bawah umur, penanganan kasus ini akan dikoordinasikan dengan pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar serta pihak terkait lannya.
“Pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian , termasuk makanan dan dan barang-barang lainnya,” ujarnya.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
(agn)
tulis komentar anda