Bocah 12 Tahun Curi Uang Rp10 Juta di Hotel untuk Main Game dan Ngelem
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Aksi nekat dilakukan seorang bocah berus 12 tahun dengan mencuri uang tunai senilai sekitar Rp10 juta dari salah satu hotel di Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pelaku berencana menggunakan uang curian itu untuk bermain Playstation (PS) dan membeli lem.
Aksi pelaku berinisial PT terekam CCTV saat masuk ke hotel di Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, pada Jumat (25/12/2020) kemarin. Ia menggasak uang senilai Rp10 juta yang tersimpan di dalam laci resepsionis. Dari hasil rekaman CCTV inilah polisi akhirnya menangkap pelaku.
Dalam rekaman CCTV, terlihat pelaku masuk seorang diri ke hotel dengan mengenakan kaos oblong dan celana pendek, Jumat subuh.
Saat berada di meja resepsionis, pelaku sempat mengamati lokasi sekitar dan memastikan tidak ada pekerja yang melihatnya. Pelaku kemudian memanjat naik ke meja resepsionis yang saat itu terlihat kosong.
Sebelum menggasak uang yang berada di laci resepsionis, pelaku bahkan sempat mengintip ke beberapa ruangan untuk memastikan petugas hotel tengah tertidur lelap. Di jam itu, petugas biasanya sudah beristirahat.
Usai mengasak uang senilai Rp10 juta yang ada di dalam laci resepsionis, pelaku kemudian kabur. Karyawan hotel langsung melaporkan aksi pencurian yang terekam CCTV itu kepada polisi.
Tim Resmob Polsek Panakkukang yang menerima laporan dari pihak hotel langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan sembari memeriksa rekaman CCTV.
Alhasil, pelaku yang diketahui merupakan bocah berusia 12 tahun itu berhasil diamankan hanya dalam waktu satu kali 24 jam di wilayah Kecamatan Panakukkang, Makassar. Polisi juga mengamankan barang bukti uang senilai kurang lebih Rp10 juta.
“Pelaku yang masih berusia 12 tahun sudah kami amankan bersama barang bukti uang hasil pencurian ,” kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman, Sabtu (26/12/2020).
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman mengatakan, dari penyelidikan pihak kepolisian, pelaku menjalankan aksinya seorang diri.
Pelaku melakukan pencurian di saat subuh hari saat keadaan hotel sepi dan juga korban yang sedang tertidur. Rencananya uang hasil pencurian akan digunakan pelaku untuk membeli kebutuhan sehari-hari, bermain Playstation, serta untuk membeli lem untuk diisap.
Dari uang sekitar Rp10 juta yang dicuri, pelaku telah menggunakan ratusan ribu rupiah. Lantaran pelaku masih di bawah umur, penanganan kasus ini akan dikoordinasikan dengan pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar serta pihak terkait lannya.
“Pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian , termasuk makanan dan dan barang-barang lainnya,” ujarnya.
Pelaku berencana menggunakan uang curian itu untuk bermain Playstation (PS) dan membeli lem.
Aksi pelaku berinisial PT terekam CCTV saat masuk ke hotel di Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, pada Jumat (25/12/2020) kemarin. Ia menggasak uang senilai Rp10 juta yang tersimpan di dalam laci resepsionis. Dari hasil rekaman CCTV inilah polisi akhirnya menangkap pelaku.
Dalam rekaman CCTV, terlihat pelaku masuk seorang diri ke hotel dengan mengenakan kaos oblong dan celana pendek, Jumat subuh.
Saat berada di meja resepsionis, pelaku sempat mengamati lokasi sekitar dan memastikan tidak ada pekerja yang melihatnya. Pelaku kemudian memanjat naik ke meja resepsionis yang saat itu terlihat kosong.
Sebelum menggasak uang yang berada di laci resepsionis, pelaku bahkan sempat mengintip ke beberapa ruangan untuk memastikan petugas hotel tengah tertidur lelap. Di jam itu, petugas biasanya sudah beristirahat.
Usai mengasak uang senilai Rp10 juta yang ada di dalam laci resepsionis, pelaku kemudian kabur. Karyawan hotel langsung melaporkan aksi pencurian yang terekam CCTV itu kepada polisi.
Tim Resmob Polsek Panakkukang yang menerima laporan dari pihak hotel langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan sembari memeriksa rekaman CCTV.
Alhasil, pelaku yang diketahui merupakan bocah berusia 12 tahun itu berhasil diamankan hanya dalam waktu satu kali 24 jam di wilayah Kecamatan Panakukkang, Makassar. Polisi juga mengamankan barang bukti uang senilai kurang lebih Rp10 juta.
“Pelaku yang masih berusia 12 tahun sudah kami amankan bersama barang bukti uang hasil pencurian ,” kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman, Sabtu (26/12/2020).
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman mengatakan, dari penyelidikan pihak kepolisian, pelaku menjalankan aksinya seorang diri.
Pelaku melakukan pencurian di saat subuh hari saat keadaan hotel sepi dan juga korban yang sedang tertidur. Rencananya uang hasil pencurian akan digunakan pelaku untuk membeli kebutuhan sehari-hari, bermain Playstation, serta untuk membeli lem untuk diisap.
Dari uang sekitar Rp10 juta yang dicuri, pelaku telah menggunakan ratusan ribu rupiah. Lantaran pelaku masih di bawah umur, penanganan kasus ini akan dikoordinasikan dengan pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar serta pihak terkait lannya.
“Pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian , termasuk makanan dan dan barang-barang lainnya,” ujarnya.
(agn)