Ini Panduan Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Corona dari MUI

Kamis, 14 Mei 2020 - 10:00 WIB
Bupati Sleman Sri Purnomo bersama ribuan umat melaksanakan salat idul fitri1440 H di lapangan Denggung, Sleman, Rabu (5/6/2019). Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang panduan kaifiat Takbir dan shalat Idul Fitri saat pandem
JAKARTA - Pandemi virus corona jenis baru, COVID-19 telah mengubah cara beribadah umat Islam. Muslim diminta untuk melaksanakan salat wajib dan ibadah lain di rumah bersama keluarga. Lalu bagaimana dengan pelaksanaan salat Idul Fitri setelah bulan Ramadhan nanti?

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang panduan kaifiat Takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi corona atau COVID-19. Fatwa tersebut diputuskan melalui rapat komisi pada Rabu 13 Mei 2020. Fatwa itu ditandatangani Ketua Fatwa, Hasanuddin AF dan Sekretaris Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh.

KETENTUAN DAN PANDUAN HUKUM*

I. Ketentuan Hukum*

1. Shalat Idul Fitri hukumnya _sunnah muakkadah_ yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan ( _syi’ar min sya’air al-Islam_ ).



2. Shalat idul fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.

3. Shalat Idul fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama’ah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat lainnya.

4. Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.

5. Pada malam idul fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam idul fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More