Acungkan Pistol saat Akan Ditangkap Polisi, Penjahat Curas dan Narkoba Ditembak Mati
Rabu, 23 Desember 2020 - 16:48 WIB
PALEMBANG - Asril (36) tersangka kasus curas dan narkoba terpaksa ditembak mati oleh Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang , karena melawan dan mengacungkan pistol saat akan ditangkap, tersangka pun dibawa ke RS Bhayangkara M Hasan, Rabu (23/12/2020).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim Kompol Edi Rahmat Mulyana mengatakan, tersangka Asril merupakan pelaku curas dan narkoba yang aksinya selama ini meresahkan masyarakat. Dan pada Selasa (22/12/2020) pukul 19.00 WIB, anggota mendapat petunjuk dari pacar tersangka bahwa tersangka sedang berada di Kabupaten Ogan Ilir. (Baca Juga: 6 ‘Anak Asuh’ Mami Alona dari Model, Artis, Pramugari hingga Pegawai Bank Bakal Diperiksa)
Selanjutnya, pada hari Rabu (23/12/2020) sekira pukul 02.00 WIB, personel Porestabes Palembang sampai di TKP di tempat persembunyian tersangka yaitu di kawasan Palem Raya, Kabupaten Ogan Ilir. “Diduga terangka telah mengetahui keberadaan anggota kita, sehingga tersangka tidak ada di rumahnya," ujar Anom saat menggelar rilis di Mapolrestabes Palembang, Rabu (23/12/2020).
Kemudian anggota personel Polrestabes Palembang melakukan penyisiran di TKP, tiba-tiba tersangka muncul sambil mengacungkan senjata api rakitan kepada salah satu anggota. “Karena melawan, tersangka terpaksa ditembak dan mengenai dada sebelah kiri hingga tersangka meninggal dunia," katanya. (Baca Juga: 17 Kg Lebih Sabu Dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Barelang)
Dilanjutkan, aksi tersangka cukup meresahkan di Kota Palembang mulai dari kasus sajam hingga narkoba. Diketahui sebelumnya, pelaku pernah melarikan diri bersama lima tersangka dari Polsek Sukarami pada tahun 2019 dengan kasus narkoba.“Tiga orang berhasil ditangkap, satu meninggal dunia dan satu tersangka masih DPO," tandasnya. (Baca Juga: Tusuk Istri Polisi hingga Tewas, Pelaku Ditangkap saat Berlindung dalam Masjid)
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu bilah senjata api laras pendek, tiga amunisi aktif, satu selongsong amunisi dan satu buah senjata tajam bergagang kayu.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim Kompol Edi Rahmat Mulyana mengatakan, tersangka Asril merupakan pelaku curas dan narkoba yang aksinya selama ini meresahkan masyarakat. Dan pada Selasa (22/12/2020) pukul 19.00 WIB, anggota mendapat petunjuk dari pacar tersangka bahwa tersangka sedang berada di Kabupaten Ogan Ilir. (Baca Juga: 6 ‘Anak Asuh’ Mami Alona dari Model, Artis, Pramugari hingga Pegawai Bank Bakal Diperiksa)
Selanjutnya, pada hari Rabu (23/12/2020) sekira pukul 02.00 WIB, personel Porestabes Palembang sampai di TKP di tempat persembunyian tersangka yaitu di kawasan Palem Raya, Kabupaten Ogan Ilir. “Diduga terangka telah mengetahui keberadaan anggota kita, sehingga tersangka tidak ada di rumahnya," ujar Anom saat menggelar rilis di Mapolrestabes Palembang, Rabu (23/12/2020).
Kemudian anggota personel Polrestabes Palembang melakukan penyisiran di TKP, tiba-tiba tersangka muncul sambil mengacungkan senjata api rakitan kepada salah satu anggota. “Karena melawan, tersangka terpaksa ditembak dan mengenai dada sebelah kiri hingga tersangka meninggal dunia," katanya. (Baca Juga: 17 Kg Lebih Sabu Dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Barelang)
Dilanjutkan, aksi tersangka cukup meresahkan di Kota Palembang mulai dari kasus sajam hingga narkoba. Diketahui sebelumnya, pelaku pernah melarikan diri bersama lima tersangka dari Polsek Sukarami pada tahun 2019 dengan kasus narkoba.“Tiga orang berhasil ditangkap, satu meninggal dunia dan satu tersangka masih DPO," tandasnya. (Baca Juga: Tusuk Istri Polisi hingga Tewas, Pelaku Ditangkap saat Berlindung dalam Masjid)
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu bilah senjata api laras pendek, tiga amunisi aktif, satu selongsong amunisi dan satu buah senjata tajam bergagang kayu.
(nic)
tulis komentar anda