Polrestabes Palembang Lakukan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan 5 Tahun Lalu
Jum'at, 20 November 2020 - 07:39 WIB
loading...
Polrestabes Palembang Lakukan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan 5 Tahun Lalu. Foto/SINDOnews/Dede
A
A
A
PALEMBANG - Terungkap, senjata tajam (sajam) jenis pisau yang digunakan pelaku Ardi Pasha (35) untuk menghabisi korban Andy Yusuf (31) di Jalan Mayor Salim Batubara Kelurahan Sekip Jaya Kecamatan Kemuning, Palembang pada 23 April 2015 lalu sekitar pukul 16.15 WIB, merupakan milik korban.
Hal ini terungkap dalam rekonstruksi di halaman Mapolrestabes Palembang, Kamis (19/11) yang diperankan langsung oleh pelaku Ardi.
Pada adegan ke-10 pelaku merebut pisau dari tangan korban yang hendak menusuk pelaku hingga akhirnya terjadilah penusukan terhadap korban di bagian dada hingga meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Kemudian pelaku kabur hingga akhirnya ditangkap anggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polrestabes Palembang di kediamannya di Jalan Sekip Bendung, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang.
Pelaku Ardi mengakui telah membunuh korban dengan cara menusuk dadanya menggunakan sajam jenis pisau milik korban yang dirampasnya.
Hal ini terungkap dalam rekonstruksi di halaman Mapolrestabes Palembang, Kamis (19/11) yang diperankan langsung oleh pelaku Ardi.
Pada adegan ke-10 pelaku merebut pisau dari tangan korban yang hendak menusuk pelaku hingga akhirnya terjadilah penusukan terhadap korban di bagian dada hingga meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Kemudian pelaku kabur hingga akhirnya ditangkap anggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polrestabes Palembang di kediamannya di Jalan Sekip Bendung, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang.
Pelaku Ardi mengakui telah membunuh korban dengan cara menusuk dadanya menggunakan sajam jenis pisau milik korban yang dirampasnya.
Lihat Juga :