Polrestabes Palembang Lakukan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan 5 Tahun Lalu

Jum'at, 20 November 2020 - 07:39 WIB
loading...
Polrestabes Palembang Lakukan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan 5 Tahun Lalu
Polrestabes Palembang Lakukan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan 5 Tahun Lalu. Foto/SINDOnews/Dede
A A A
PALEMBANG - Terungkap, senjata tajam (sajam) jenis pisau yang digunakan pelaku Ardi Pasha (35) untuk menghabisi korban Andy Yusuf (31) di Jalan Mayor Salim Batubara Kelurahan Sekip Jaya Kecamatan Kemuning, Palembang pada 23 April 2015 lalu sekitar pukul 16.15 WIB, merupakan milik korban.

Hal ini terungkap dalam rekonstruksi di halaman Mapolrestabes Palembang, Kamis (19/11) yang diperankan langsung oleh pelaku Ardi.

Pada adegan ke-10 pelaku merebut pisau dari tangan korban yang hendak menusuk pelaku hingga akhirnya terjadilah penusukan terhadap korban di bagian dada hingga meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

Kemudian pelaku kabur hingga akhirnya ditangkap anggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polrestabes Palembang di kediamannya di Jalan Sekip Bendung, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang.

Pelaku Ardi mengakui telah membunuh korban dengan cara menusuk dadanya menggunakan sajam jenis pisau milik korban yang dirampasnya.

"Sebelum terjadinya penusukan itu saya dan korban sempat cekcok mulut dan korban sempat memukul saya hingga helm saya terjatuh," ujarnya.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polrestabes Palembang , AKP Irene membenarkan adanya rekontruksi yang digelar oleh anggota Pidum di halaman Mapolrestabes Palembang. (Baca juga: KPUD Sumsel Siapkan 5.477 Bilik Suara Antisipasi COVID-19 saat Pilkada)

"Benar anggota Unit Pidum kita menggelar rekontruksi kasus pembunuhan yang terjadi lima tahun lalu, sebanyak 15 adegan diperankan langsung oleh pelaku dan saksi di lapangan," jelas dia. (Baca juga: Kawanan Pemalak Sopir Truk Ditangkap, Dua Pelaku Ditembak)

Ia menuturkan, bahwa rekontruksi yang digelar untuk melengkapi berkas untuk berkas penyidikan dari CPU ke JPU. "Secepatnya akan kita limpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan," bebernya.

Selain untuk melengkapi berkas lanjut AKP Irene mengatakan, rekonstruksi tersebut untuk mengetahui bagaimana cara tersangka mengeksekusi korban.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0970 seconds (0.1#10.140)