17 Kg Lebih Sabu Dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Barelang
Selasa, 22 Desember 2020 - 22:03 WIB
loading...
17 Kg Lebih Sabu Dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Barelang. Foto/SINDOnews/dicky sigit rakasiwi
A
A
A
BATAM - Satresnarkoba Polresta Barelang, Polda Kepri menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti 17.034,6 gram atau 17 Kg lebih narkotika jenis sabu.
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara sabu tersebut direndam dalam air yang mendidih nlalu airnya dibuang kedalam septictank.
Pemusnahan ini dipimpin oleh Wakapolresta Barelang AKBP Junoto didampingi oleh Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Jhon Sitepu bertempat di Gedung Satresnarkoba Polresta Barelang, Selasa (22/12/20).
Pada kesempatan ini, Junoto menjelaskan bahwa penangkapan barang bukti keseluruhan 17.034,6 gram sabu ini dari 4 tersangka.
"Penangkapan 4 tersangka ini adalah merupakan kerja keras dan keberhasilan Satresnarkoba Polresta Barelang yang di lakukan sejak bulan November 2020," katanya.
Dijelaskannya, 4 tersangka ini ditangkap dari berbagai tempat. Dimana 4 tersangka ini berinisial D dan AC di Perairan Laut Nongsa, Kota Batam Dan di Parkiran Hotel Ramayana Nagoya Kota Batam, DA di Pantai Tanjung Buntung Kec. Bengkong Kota Batam, sedangkan MY di perairan Laut Sekitar Pulau Putri.
(Baca juga: 129 Ribu Baby Lobster Senilai Rp13 Miliar Gagal Diselundupkan ke Singapura)
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara sabu tersebut direndam dalam air yang mendidih nlalu airnya dibuang kedalam septictank.
Pemusnahan ini dipimpin oleh Wakapolresta Barelang AKBP Junoto didampingi oleh Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Jhon Sitepu bertempat di Gedung Satresnarkoba Polresta Barelang, Selasa (22/12/20).
Pada kesempatan ini, Junoto menjelaskan bahwa penangkapan barang bukti keseluruhan 17.034,6 gram sabu ini dari 4 tersangka.
"Penangkapan 4 tersangka ini adalah merupakan kerja keras dan keberhasilan Satresnarkoba Polresta Barelang yang di lakukan sejak bulan November 2020," katanya.
Dijelaskannya, 4 tersangka ini ditangkap dari berbagai tempat. Dimana 4 tersangka ini berinisial D dan AC di Perairan Laut Nongsa, Kota Batam Dan di Parkiran Hotel Ramayana Nagoya Kota Batam, DA di Pantai Tanjung Buntung Kec. Bengkong Kota Batam, sedangkan MY di perairan Laut Sekitar Pulau Putri.
(Baca juga: 129 Ribu Baby Lobster Senilai Rp13 Miliar Gagal Diselundupkan ke Singapura)
Lihat Juga :