Inginkan Perubahan, Masyarakat Kalteng Bentuk Aliansi Gugat Hasil Pilgub ke MK

Selasa, 22 Desember 2020 - 15:17 WIB
Masyarakat Kalteng menolak hasil pleno KPU Kalteng terkait Pilgub 2020. Masyarakat menilai banyak terjadi pelanggaran saat pemungutan suara pada 9 Desember 2020. Ilustrasi/SINDOnews
PALANGKA RAYA - Masyarakat Kalteng menolak hasil pleno KPU Kalteng terkait Pilgub 2020. Masyarakat menilai banyak terjadi pelanggaran saat pemungutan suara pada 9 Desember 2020 sehingga menyebabkan penyelenggaraan pemungutan suara tidak terlaksana dengan jujur dan baik.

Masyarakat yang mendukung gugatan hasil KPU Kalteng tersebut pun membentuk Aliansi Relawan Masyarakat Kalteng. Mereka juga membentuk petisi yang sudah ditandatangani ribuan masyarakat Kalteng.

“Perjuangan kolektif Kalimantan tengah mendorong pemimpin perubahan belum usai. Kami dari Petisi Aliansi Relawan Masyarakat Kalimantan Tengah, mengajak masyarakat untuk ikut menandatangani petisi menolak hasil pleno KPU Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Riban Satia dalam petisi tersebut.



Petisi tersebut menggugat hasil Pilgub Kalteng 2020 karena terjadi banyak pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang pada saat pemungutan suara. Sehingga netralitas penyelenggara dipertanyakan.

“Terjadi kecurangan & pelanggaran secara TSM (Terstruktur, Sistematis & Masif) penyalahgunaan wewenang sebagai petahana/pejabat negara & hilangnya netralitas KPU sebagai penyelenggara & tidak berjalannya fungsi tugas Bawaslu kalimantan tengah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku," sebutnya. (Baca: Buaya Besar Sungai Toca Dijerat Warga Tanjungpinang Pakai Tali).

Tercatat dalam tautan https://www.change.org/p/mahkamah-konstitusi-menolak-hasil-pleno-kpu-provinsi-kalimantan-tengah hingga kini sudah 1290 masyarakat yang mendukung gugatan petisi tersebut. Dalam petisi itu disebutkan ada 14 jenis pelanggaran yang terjadi saat pemungutan suara pada 9 Desember 2020 lalu.

“Dalam sidang Pleno KPU Provinsi memenangkan pasangan calon 2 (Sugianto-Edy) yang kami nilai & berdasarkan bukti dan fakta di lapangan terdapat 14 macam pelanggaran di beberapa TPS baik tingkat kota, kabupaten, kecamatan & kelurahan/desa,” pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content