Pemkab Maros Kaji Kesiapan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah
Selasa, 22 Desember 2020 - 16:49 WIB
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros belum mau buru-buru memutuskan terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah. Sekalipun, surat keputusan bersama (SKB) empat menteri terkait panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi telah diterima.
"Kami sudah menerima surat edaran itu. Tapi masih harus merapatkan semuanya dengan instansi terkait, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan sekda. Karena ini semua saling berkaitan dan harus diputuskan bersama," jelas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maros , H Takdir, saat dihubungi SINDOnews, Selasa (22/12/2020).
Sebagai informasi, SKB tentang panduan pembelajaran itu diteken empat kementerian, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. SKB itu terbit dengan nomor 04/kb/2020, nomor 737 tahun 2020, nomor hk.01.08/menkes/7093/2020 dan nomor420-3987 tahun 2020.
Keputusan pelaksanaan pembelajaran tatap muka kata Takdir lagi, harus dipertimbangkan secara matang. Mengingat, kasus Covid-19 di Kabupaten Maros beberapa hari terakhir ini masih cukup tinggi. Setiap harinya masih ditemukan kasus baru.
"Memang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah memberikan sinyal untuk dilakukan pembelajaran tatap muka mulai awal 2021. Tapi kita harus mengkaji perkembangan Covid di sini. Sementara untuk penerimaan rapor saja belum kami izinkan," katanya.
Takdir menjelaskan, kalaupun nantinya pembelajaran tatap muka akan dibuka, maka setiap sekolah harus memastikan kesiapan menyangkut penegakan protokol kesehatan dan pernyataan persetujuan wali murid.
Sementara itu, Sekretaris Daerah, Andi Davied Syamsuddin menambahkan, penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di Maros akan disesuaikan dengan perkembangan kasus Covid-19 . Karena sampai saat ini di Maros, kasus infeksi virus asal Wuhan, China itu masih cukup tinggi.
"Kami sudah menerima surat edaran itu. Tapi masih harus merapatkan semuanya dengan instansi terkait, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan sekda. Karena ini semua saling berkaitan dan harus diputuskan bersama," jelas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maros , H Takdir, saat dihubungi SINDOnews, Selasa (22/12/2020).
Sebagai informasi, SKB tentang panduan pembelajaran itu diteken empat kementerian, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. SKB itu terbit dengan nomor 04/kb/2020, nomor 737 tahun 2020, nomor hk.01.08/menkes/7093/2020 dan nomor420-3987 tahun 2020.
Keputusan pelaksanaan pembelajaran tatap muka kata Takdir lagi, harus dipertimbangkan secara matang. Mengingat, kasus Covid-19 di Kabupaten Maros beberapa hari terakhir ini masih cukup tinggi. Setiap harinya masih ditemukan kasus baru.
"Memang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah memberikan sinyal untuk dilakukan pembelajaran tatap muka mulai awal 2021. Tapi kita harus mengkaji perkembangan Covid di sini. Sementara untuk penerimaan rapor saja belum kami izinkan," katanya.
Takdir menjelaskan, kalaupun nantinya pembelajaran tatap muka akan dibuka, maka setiap sekolah harus memastikan kesiapan menyangkut penegakan protokol kesehatan dan pernyataan persetujuan wali murid.
Sementara itu, Sekretaris Daerah, Andi Davied Syamsuddin menambahkan, penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di Maros akan disesuaikan dengan perkembangan kasus Covid-19 . Karena sampai saat ini di Maros, kasus infeksi virus asal Wuhan, China itu masih cukup tinggi.
(luq)
tulis komentar anda