Kelabuhi Polisi, Nenek dan Anak Ini Sembunyikan Sabu dalam Gendongan Bayi Cucunya

Senin, 21 Desember 2020 - 17:22 WIB
Nenek NR (55) dan anaknya perempuannya berinsial HS (30) warga Bireun, Aceh, ditangkap oleh anggota Polda Jambi karena menjadi kurir narkoba jenis sabu. Foto/iNews TV/Adrianus Susandra
JAMBI - Nenek NR (55) dan anaknya perempuannya berinsial HS (30) warga Bireun, Aceh, ditangkap oleh anggota Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Jambi karena menjadi kurir narkoba jenis sabu .

Keduanya menggunakan modus yang tak lazim untuk mengelabuhi polisi. Saat ditangkap di loket bus di kawasan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi nenek NR menyembunyikan 4 paket sabu seberat 410,43 gram dalam gendongan cucunya yang masih bayi.

(Baca juga: Berhenti Jadi Perawat Rumah Sakit, Ibu Satu Anak Alih Profesi Jual Narkoba)



“Modusnya, dua wanita asal Aceh membawa sabu dari Medan, dimasukkan ke dalam gendongan bayi cucunya yang digendong anaknya,” ungkap Direktur Reserse dan Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha, Senin(21/12/20).

(Baca juga: Geger, Mayat dengan Leher Terikat Tali Rafia Ditemukan di Sungai Gladak Serang)

Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Jambi. "Kita masih melakukan penyelidikan dan pengembangan jaringan para pelaku yang diamankan ini," bebernya.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kini nenek NR dan anaknya, HS harus mendekam di sel tahanan Mapolda Jambi. Mereka terancam pasal 112 dan 114 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 kurungan penjara.

Selain mengamankan nenek NR dan anaknya HS, di lokasi terpisah anggota Subdit II Ditres Narkoba Polda Jambi juga mengamankan seorang bandar narkoba MZ (31) warga Perum Anugrah Mandiri Mendalo Indah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Saat penangkapan, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu seberat 1 kg lebih yang disimpan di loteng bersama plastik untuk mengemas sabu dan timbangan digital.

Selain itu, polisi juga mengamankan 5 pengedar, kurir dan pembeli sabu di kawasan Sekernan dan Kumpeh Ulu.

Dari 8 orang pelaku yang berhasil diringkus polisi, berhasil megamankan barang bukti sebenyak 1,9 kg sabu, 40 butir ekstasi dan barang butki lainnya sperti uang tunai diduga hasil transaksi narkoba.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content