Berhenti Jadi Perawat Rumah Sakit, Ibu Satu Anak Alih Profesi Jual Narkoba
loading...
A
A
A
OKU SELATAN - Sempat menjadi perawat di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta , ibu satu anak di Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan , beralih profesi jadi penjual narkoba bersama sang suami.
Nahas, wanita yang bernama Maryanis (35) ini tertangkap polisi saat Tim Satnarkoba Polres Oku Selatan melakukan penggrebekan dan penggeledahan di rumahnya, sementara sang suami berhasil kabur sebelum petugas datang. (Baca Juga: Nyambi Jualan Sabu, Oknum PNS di OKU Selatan Ditangkap Beserta Barang Bukti)
Dalam penggerebekan itu, ditemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,39 gram. barang haram itu ditemukan di lemari tersangka di tumpukan baju, kain dan sejadah.
Tersangka, Maryanis di hadapan polisi mengaku, tidak mengetahui barang tersebut milik siapa, namun dia menyakalkan kemungkinan milik suaminya, sementara dia hanya sebatas pemakai, yang sudah satu tahun mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu tersebut di rumahnya. (Baca Juga: Ratusan Makam Terbongkar, Warga Ngeri Lihat Kain Kafan Berserakan dan Tulang Jenazah)
Dalam pengakuannya, pelaku yang dulunya seorang perawat di sebuah rumah sakit swasta di Jakarta tersebut, berhenti lalu pindah dan menetap di Kabupaten Oku Selatan bersama suaminya yang tidak memiliki pekerjaan tetap. “Dulu saya bekerja sebagai perawat di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta, tapi sekarang tidak lagi,” tuturnya di hadapan polisi.
Petugas pun langsung menggelandang wanita itu ke Mapolres Oku Selatan untuk diproses lebih lanjut. (Baca Juga: Palsukan Surat Rapid Test, Sekeluarga Diamankan Petugas Bandara Hang Nadim Batam)
Kasat Narkoba Polres Oku Selatan, Iptu Beni Okimu menjelaskan, status tersangka sendiri selain pemakai, juga seorang pengedar sabu-sabu yang biasa menjual barang haram itu di seputaran kecamatan banding agung bersama suaminya.
“Barang haram tersebut merupakan milik tersangka bersama suaminya, yang sudah biasa beraktivitas menjual sabu-sabu. Keduanya merupakan target Satnarkoba dalam memberantas peredaran di wilayah hukum Polres Oku Selatan,” katanya. (Baca Juga: Artis Seksi TA Ditangkap Atas Dugaan Layanan Ranjang Berbayar, Seperti Ini Kronologi Pengungkapannya)
Saat ini pelaku sudah diamankan petugas berikut barang bukti narkoba, untuk mempertanggung jawabkan atas tindakannya petugas menjeratnya dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 uu no.35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Nahas, wanita yang bernama Maryanis (35) ini tertangkap polisi saat Tim Satnarkoba Polres Oku Selatan melakukan penggrebekan dan penggeledahan di rumahnya, sementara sang suami berhasil kabur sebelum petugas datang. (Baca Juga: Nyambi Jualan Sabu, Oknum PNS di OKU Selatan Ditangkap Beserta Barang Bukti)
Dalam penggerebekan itu, ditemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,39 gram. barang haram itu ditemukan di lemari tersangka di tumpukan baju, kain dan sejadah.
Tersangka, Maryanis di hadapan polisi mengaku, tidak mengetahui barang tersebut milik siapa, namun dia menyakalkan kemungkinan milik suaminya, sementara dia hanya sebatas pemakai, yang sudah satu tahun mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu tersebut di rumahnya. (Baca Juga: Ratusan Makam Terbongkar, Warga Ngeri Lihat Kain Kafan Berserakan dan Tulang Jenazah)
Dalam pengakuannya, pelaku yang dulunya seorang perawat di sebuah rumah sakit swasta di Jakarta tersebut, berhenti lalu pindah dan menetap di Kabupaten Oku Selatan bersama suaminya yang tidak memiliki pekerjaan tetap. “Dulu saya bekerja sebagai perawat di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta, tapi sekarang tidak lagi,” tuturnya di hadapan polisi.
Petugas pun langsung menggelandang wanita itu ke Mapolres Oku Selatan untuk diproses lebih lanjut. (Baca Juga: Palsukan Surat Rapid Test, Sekeluarga Diamankan Petugas Bandara Hang Nadim Batam)
Kasat Narkoba Polres Oku Selatan, Iptu Beni Okimu menjelaskan, status tersangka sendiri selain pemakai, juga seorang pengedar sabu-sabu yang biasa menjual barang haram itu di seputaran kecamatan banding agung bersama suaminya.
“Barang haram tersebut merupakan milik tersangka bersama suaminya, yang sudah biasa beraktivitas menjual sabu-sabu. Keduanya merupakan target Satnarkoba dalam memberantas peredaran di wilayah hukum Polres Oku Selatan,” katanya. (Baca Juga: Artis Seksi TA Ditangkap Atas Dugaan Layanan Ranjang Berbayar, Seperti Ini Kronologi Pengungkapannya)
Saat ini pelaku sudah diamankan petugas berikut barang bukti narkoba, untuk mempertanggung jawabkan atas tindakannya petugas menjeratnya dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 uu no.35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
(nic)