Langgar Perwal, 8 Cafe dan Resto di Bandung Ditutup Paksa
Minggu, 20 Desember 2020 - 13:37 WIB
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari mengapresiasi langkah Pemerintahan Kecamatan Bandung Wetan.
"Saya apresiasi Pak Camat Bandung Wetan. Ini akan menjadi percontohan yang bagus. Kami harapkan camat yang lain juga bisa berkolaborasi," ungkapnya.
Kenny mengatakan, Disbudpar Kota Bandung akan memantau bersama aparat kewilayahan agar pelaku usaha jasa pariwisata bisa lebih disiplin.
"Tadi ada sekitar 11 tempat yang dikunjungi, ada yang disegel karena melanggar terutama untuk jasa pariwisata, cafe, restoran, tempat hiburan. Kota Bandung ini masih zona merah, kita mengharapkan seluruh masyarakat harus disiplin protokol kesehatan dan taat aturan," harapnya.
(Baca juga: Waduh, Akibat Pandemi Tingkat Literasi Warga Jabar Turun, Ini Langkah Pemda)
"Tadi juga ada perizinan yang tidak sesuai, ini harus menjadi perhatian kita semua terutama untuk penegakkan Perda dan Perwal. Tadi disegel, ini satu peringatan dari kita, kalau masih bandel bisa sampai pencabutan izin usaha," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Penyidikan dan Pendindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada menjelaskan penyegelan merupakan penutupan sementara untuk beberapa tempat yang melanggar peraturan.
(Baca juga: Jelang Tahun Baru, Aparat Gabungan Razia Tempat Hiburan Malam di Bandung)
Mujahid menambahkan sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggar tersebut berupa denda yang sudah diatur dalam Perwal, sebelum pelanggaran tersebut diurus, pihaknya pun akan terus melakukan pengawasan.
"(Yang disegel) Belum bisa beroperasi lagi. Kita akan mengawasi dan menindak dengan persuasif," ucapnya.
"Saya apresiasi Pak Camat Bandung Wetan. Ini akan menjadi percontohan yang bagus. Kami harapkan camat yang lain juga bisa berkolaborasi," ungkapnya.
Kenny mengatakan, Disbudpar Kota Bandung akan memantau bersama aparat kewilayahan agar pelaku usaha jasa pariwisata bisa lebih disiplin.
"Tadi ada sekitar 11 tempat yang dikunjungi, ada yang disegel karena melanggar terutama untuk jasa pariwisata, cafe, restoran, tempat hiburan. Kota Bandung ini masih zona merah, kita mengharapkan seluruh masyarakat harus disiplin protokol kesehatan dan taat aturan," harapnya.
(Baca juga: Waduh, Akibat Pandemi Tingkat Literasi Warga Jabar Turun, Ini Langkah Pemda)
"Tadi juga ada perizinan yang tidak sesuai, ini harus menjadi perhatian kita semua terutama untuk penegakkan Perda dan Perwal. Tadi disegel, ini satu peringatan dari kita, kalau masih bandel bisa sampai pencabutan izin usaha," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Penyidikan dan Pendindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada menjelaskan penyegelan merupakan penutupan sementara untuk beberapa tempat yang melanggar peraturan.
(Baca juga: Jelang Tahun Baru, Aparat Gabungan Razia Tempat Hiburan Malam di Bandung)
Mujahid menambahkan sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggar tersebut berupa denda yang sudah diatur dalam Perwal, sebelum pelanggaran tersebut diurus, pihaknya pun akan terus melakukan pengawasan.
"(Yang disegel) Belum bisa beroperasi lagi. Kita akan mengawasi dan menindak dengan persuasif," ucapnya.
tulis komentar anda