Pemprov Jatim Terima Dana Bagi Hasil Cukai Rp1,75 Triliun

Jum'at, 18 Desember 2020 - 16:10 WIB
Program lainnya, lanjut Tiat, adalah pembangunan atau rehabilitasi jalan dan irigasi, pembinaan dan pelatihan tenaga kerja serta pengadaan sarana dan prasarana Balai Latihan Kerja (BLK). DBHCHT, kata dia juga digunakan untuk kegiatan padat karya, bantuan sarana produksi dan bibit kepada masyarakat. “Kami sudah melakukan pembangunan/rehabilitasi jalan, pemberdayaan ekonomi masyarakat , bantuan sarana produksi untuk usaha kecil serta program-program lain,” paparnya.

Tiat melanjutkan, saat ini pihaknya menggelar program Gempur Rokok Ilegal. Program ini bekerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai Kanwil Jatim I di Surabaya dan Ditjen Bea dan Cukai Kanwil Jatim II di Malang. Program ini dilakukan sebagai upaya menekan angka pelanggaran pita cukai rokok sekaligus mengamankan pendapatan negara.

“Terkait dengan pemberantasan barang kena cukai ilegal, Pemprov Jatim dan kabupaten/kota rutin melakukan sosialisasi pada masyarakat,” ujarnya.

(Baca juga: Dukung Pemulihan Ekonomi, Forkas Jatim Minta Pemerintah Beri Kemudahan Usaha )

Tiat mengakui, rokok ilegal berpengaruh besar terhadap penerimaan DBHCHT. Diketahui, DBHCHT yang didapatkan oleh provinsi adalah 2% dari penerimaan cukai kepada negara dari provinsi tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!