Pelaku Usaha di Madura Dorong Pemerintah Berlakukan Tarif Khusus Rokok
Jum'at, 27 Februari 2026 - 14:07 WIB
loading...
Pelaku usaha di Madura mendorong pemerintah berlakukan tarif khusus rokok. Foto/SindoNews
A
A
A
MADURA - Pelaku usaha industri rokok Pemekasan, Madura dinilai terus berkembang dan menyerap banyak tenaga kerja. Di lain sisi, beban cukai yang tinggi dirasa memberatkan pelaku usaha sehingga membuat sebagian merek rokok belum terdaftar resmi.
Sejumlah pelaku usaha pun kemudian mendorong Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa segera memberlakukan tarif cukai khusus yang lebih murah untuk produk hasil tembakau. Harapannya, pemerintah pusat menetapkan skema tarif yang lebih terjangkau, khususnya bagi pelaku usaha Sigaret Kretek Mesin (SKM).
“Itu akan berdampak langsung terhadap legalitas industri rokok lokal, peningkatan penerimaan negara, serta keberlangsungan ekonomi masyarakat Madura," kata pemilik pabrik rokok Cahaya Pro Fathor Rosi, Jumat (27/2/2026).
Baca juga: Penambahan Layer Cukai Rokok Berpotensi Perbesar Kebocoran Fiskal
Dalam sebuah pertemuan dengan Menteri Purbaya, Fathor Rosi secara langsung menawarkan skema tarif cukai SKM berada di atas Sigaret Kretek Tangan (SKT), dengan kisaran Rp150 hingga Rp250 per batang. Saat ini, tarif cukai SKT tercatat sebesar Rp122 per batang.
Menurut Rosi, angka tersebut bukan sekadar usulan tanpa dasar. Rosi mengaku telah menyerap aspirasi dari sejumlah pengusaha rokok di Pamekasan, termasuk pelaku usaha rokok polos yang belum mengantongi pita cukai resmi karena terkendala tingginya tarif.
“Salah satu pengusaha rokok polos di Pamekasan siap berpita cukai jika tarif SKM maksimal Rp250 per batang. Jika di atas itu, dia tidak sanggup,” ungkapnya.
Sejumlah pelaku usaha pun kemudian mendorong Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa segera memberlakukan tarif cukai khusus yang lebih murah untuk produk hasil tembakau. Harapannya, pemerintah pusat menetapkan skema tarif yang lebih terjangkau, khususnya bagi pelaku usaha Sigaret Kretek Mesin (SKM).
“Itu akan berdampak langsung terhadap legalitas industri rokok lokal, peningkatan penerimaan negara, serta keberlangsungan ekonomi masyarakat Madura," kata pemilik pabrik rokok Cahaya Pro Fathor Rosi, Jumat (27/2/2026).
Baca juga: Penambahan Layer Cukai Rokok Berpotensi Perbesar Kebocoran Fiskal
Dalam sebuah pertemuan dengan Menteri Purbaya, Fathor Rosi secara langsung menawarkan skema tarif cukai SKM berada di atas Sigaret Kretek Tangan (SKT), dengan kisaran Rp150 hingga Rp250 per batang. Saat ini, tarif cukai SKT tercatat sebesar Rp122 per batang.
Menurut Rosi, angka tersebut bukan sekadar usulan tanpa dasar. Rosi mengaku telah menyerap aspirasi dari sejumlah pengusaha rokok di Pamekasan, termasuk pelaku usaha rokok polos yang belum mengantongi pita cukai resmi karena terkendala tingginya tarif.
“Salah satu pengusaha rokok polos di Pamekasan siap berpita cukai jika tarif SKM maksimal Rp250 per batang. Jika di atas itu, dia tidak sanggup,” ungkapnya.
Lihat Juga :